Posting Hinaan 'Monyet', IRT Cantik di Denpasar Divonis 9 Bulan Penjara
Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Kasus bermula ketika anak terdakwa dan anak korban mengikuti perpisahan kelas VI sekolah di Nusa Penida, Maret 2019. Selesai acara, terdakwa komplain di group WhatsApp (WA) wali murid lantaran anaknya mengalami cedera saat bermain kano.
Linda lalu membuat postingan di akun Facebook-nya dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut nama korban disertai kalimat 'monyet'.
Menganggap putusan hakim, baik Linda berserta pengacaranya maupun jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Linda lalu membuat postingan di akun Facebook-nya dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut nama korban disertai kalimat 'monyet'.
Menganggap putusan hakim, baik Linda berserta pengacaranya maupun jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(shf)
Lihat Juga :