Jelang Pilkada Surabaya, Polemik Surat Ijo Muncul Lagi dan Tetap Berbelit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:34 WIB
loading...
Jelang Pilkada Surabaya,...
Para pemilik surat ijo melakukan aksi demonstrasi ke Balai Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Surat ijo kembali muncul di permukaan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi. Selama ini, polemik surat ijo selalu menjadi komoditas politik yang kuat.

Pasalnya, sebagian besar warga Surabaya status kepemilikan tanahnya masih memegang surat ijo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun selama ini masih jalan di tempat dalam menyikapi persoalan surat ijo. Mereka masih berupaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.

Mereka masih takut dengan landasan hukum yang dipakai untuk melepas persil tersebut.

Pedoman mereka selama ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
BACA JUGA: Machfud Arifin Siapkan Langkah Bebaskan Retribusi Tanah Surat Ijo

Selanjutnya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diganti dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ketiga, ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang IPT yang diganti dengan Perda Surabaya Nomor 3 Tahun 2016.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, pada prinsipnya pemkot berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegangsurat ijo. Namun, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku.

“Terhadap permasalahan izin pemakaian tanah (IPT), Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelesaiannya, baik upaya melalui pengadilan maupun di luar pengadilan,” kaya Yayuk, panggilan akrabnya, Senin (26/10/2020).

Ia melanjutkan, pemkot melakukan berbagai upaya baik melalui litigasi maupun non litigasi. Upaya litigasi itu dilakukan salah satunya ketika masyarakat mengajukan gugatan ke Pemkot Surabaya dengan objek sertifikat HPL No 1 – 6 atas nama Pemerintah Kota Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2008 dan inkrah di tahun 2012. Hasilnya, gugatan masyarakat itu dinyatakan tidak dapat diterima.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Warga Surat Ijo Ricuh, Segel Kanwil BPN Jatim

Kemudian, gugatan kembali diajukan masyarakat ke PTUN pada 2012 dan inkrah di tahun 2017. Dengan hasil dinyatakan bahwa sertifikat pemkot sah. Tak hanya itu, masyarakat juga melakukan Class Action di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2007 dan 2008, dengan hasil Pemkot dinyatakan menang.

Bahkan, masyarakat juga mengajukan permohonan Yudicial Review terhadap Perda Surabaya No. 1 tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah, Perda Surabaya No. 11 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Daerah Kotamadya II Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Tak Hanya Barang Berharga,...
Tak Hanya Barang Berharga, Surat Tanah Ahmad Sahroni Dijarah Massa
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Mendagri dan Menteri...
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Kota Surabaya, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Surabaya Deklarasikan...
Surabaya Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Sejak 2019, Terapkan Pendidikan Karakter dan Anti-Bullying
Rekomendasi
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Berita Terkini
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Infografis
Surat Einstein dan Kebenciannya...
Surat Einstein dan Kebenciannya Terhadap Gerakan Zionis Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved