Jelang Pilkada Surabaya, Polemik Surat Ijo Muncul Lagi dan Tetap Berbelit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:34 WIB
loading...
Jelang Pilkada Surabaya,...
Para pemilik surat ijo melakukan aksi demonstrasi ke Balai Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Surat ijo kembali muncul di permukaan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi. Selama ini, polemik surat ijo selalu menjadi komoditas politik yang kuat.

Pasalnya, sebagian besar warga Surabaya status kepemilikan tanahnya masih memegang surat ijo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun selama ini masih jalan di tempat dalam menyikapi persoalan surat ijo. Mereka masih berupaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.

Mereka masih takut dengan landasan hukum yang dipakai untuk melepas persil tersebut.

Pedoman mereka selama ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.


Namun, saat berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri bahwa pelepasan itu tidak boleh tanpa ganti rugi. “Maka itu tidak bisa diatur dalam Perda. Karena Perda kan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, upaya lain yang dilakukan pemkot dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI, Kepala BPK RI, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kejati Jatim, pada tanggal 19 Oktober 2020 perihal permohonan pendapat hukum.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)