Lanud Adisujtipto Amankan Satu Layang-Layang di Kawasan Bandara
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Lanud Adisutjipto kembali mengamankan satu layang-layang yang diterbangkan di kawasan keselamatan penerbangan Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020).
Layang-layang itu jenis bapangan berukuran 50 cm diamankan petugas saat sedang diterbangkan oleh seorang anak di utara rel Bandara Adisutjupto. Karena membahayakan penerbangan, kemudian disita oleh petugas.
Sedangkan anak yang menerbangkan diberi edukasi mengenai bahaya menerbangkan layang-layang di kawasa Bandara.
Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Adisutjipto Yogyakarta Kolonel Pnb. Sri Raharjo mengatakan ini bukan pertama kali mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara, namun sudah beberapa kali. Termasuk pada Jumat (23/10/2020) malam juga mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara.
BACA JUGA: Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana
“Kami sudah banyak mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara,” kata kata Sri Raharjo di kantor AP 1 Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020) sore.
Menurut Sri Raharjo kebanyakan masyarakat menerbangkan layang-layang pada umumnya saat penerbangan latihan militer libur atau saat hari kerja Senin-Jumat latihan selesai. Yaitu saat sore sampai malam.
Masih adanya masyarakat menerbangkan layang-layang, balon udara maupun pesawat tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara diduga belum paham tentang bahayanya bagi penerbangan.
“Untuk itu terus akan melakukan edukasi termasuk adanya oenindakan tegas bagi yang melanggar, sebagaimana yang diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” paparnya.
BACA JUGA: Layang-Layang Nyangkut di Landing Gear Pesawat Citylink Saat Mendarat di Bandara Adisutjipto
Selain itu, untuk mengantisipasi maraknya penerbangan layang-layang, balon udara maupun pesawat taoa awak ini, juga telah menbentuk Satgas dan mengeluarkan Surat Edaran kepada Gubernur DIY dan Kawa Tengah, untuk mengedukasi tentang bahaya menerbangkan layang-layang, balon udara dan pesawar tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara. “SE ini sudah dikirmkan pada akhir Mei 2020 lalu,” paparnya.
General Manager (GM) Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, penerbangan layang-layang, balon udara maupun pesawat tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara santa membahayakan penerbangan. Maka itu akan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang melanggar aturan sebagamana di atur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
BACA JUGA: Layangan Nyangkut di Pesawat Citilink, Kemenhub: Area Bandara Harus Steril Dari Aktivitas Warga
“Kami akan menangkap dan memprosesnya, apalagi himbauan untuk tidak menerbangan di kawasan keselamatan penerbangan bandara sudah disampaikan satu bulan lalu dan juga sudah ada SE dari Lanud Mei 2020 lalu,” tambahnya.
Layang-layang itu jenis bapangan berukuran 50 cm diamankan petugas saat sedang diterbangkan oleh seorang anak di utara rel Bandara Adisutjupto. Karena membahayakan penerbangan, kemudian disita oleh petugas.
Sedangkan anak yang menerbangkan diberi edukasi mengenai bahaya menerbangkan layang-layang di kawasa Bandara.
Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Adisutjipto Yogyakarta Kolonel Pnb. Sri Raharjo mengatakan ini bukan pertama kali mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara, namun sudah beberapa kali. Termasuk pada Jumat (23/10/2020) malam juga mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara.
BACA JUGA: Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana
“Kami sudah banyak mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara,” kata kata Sri Raharjo di kantor AP 1 Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020) sore.
Menurut Sri Raharjo kebanyakan masyarakat menerbangkan layang-layang pada umumnya saat penerbangan latihan militer libur atau saat hari kerja Senin-Jumat latihan selesai. Yaitu saat sore sampai malam.
Masih adanya masyarakat menerbangkan layang-layang, balon udara maupun pesawat tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara diduga belum paham tentang bahayanya bagi penerbangan.
“Untuk itu terus akan melakukan edukasi termasuk adanya oenindakan tegas bagi yang melanggar, sebagaimana yang diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” paparnya.
BACA JUGA: Layang-Layang Nyangkut di Landing Gear Pesawat Citylink Saat Mendarat di Bandara Adisutjipto
Selain itu, untuk mengantisipasi maraknya penerbangan layang-layang, balon udara maupun pesawat taoa awak ini, juga telah menbentuk Satgas dan mengeluarkan Surat Edaran kepada Gubernur DIY dan Kawa Tengah, untuk mengedukasi tentang bahaya menerbangkan layang-layang, balon udara dan pesawar tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara. “SE ini sudah dikirmkan pada akhir Mei 2020 lalu,” paparnya.
General Manager (GM) Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, penerbangan layang-layang, balon udara maupun pesawat tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara santa membahayakan penerbangan. Maka itu akan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang melanggar aturan sebagamana di atur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
BACA JUGA: Layangan Nyangkut di Pesawat Citilink, Kemenhub: Area Bandara Harus Steril Dari Aktivitas Warga
“Kami akan menangkap dan memprosesnya, apalagi himbauan untuk tidak menerbangan di kawasan keselamatan penerbangan bandara sudah disampaikan satu bulan lalu dan juga sudah ada SE dari Lanud Mei 2020 lalu,” tambahnya.
(vit)