Cari Makan dengan Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MUBA - Pasang suami istri (pasutri) Ahmad Brata (42) dan Fera (29) ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan lantaran menjual sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di rumahnya Batang Hari Leko, Musi Banyuasin. Mewakili Kapolres Muba Muba AKBP Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan mengatakan, suami dan istri ini kompak menjual narkoba jenis sabu.
Dari keduanya ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar. “Ada juga plastik bening satu bal, dua sekop pipet plastik dan uang tunai Rp1 juta,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Penangkapan kedua pengedar ini hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang dikumpulkan anggota. Setelah memiliki informasi yang cukup dan keduanya dipastikan sedang berada di rumah, penggerebekan dilakukan. "Ini berkat informasi masyarakat yang resah atas aktivitas keduanya," katanya.
Selain meringkus sepasang suami dan istri ini, polisi juga menciduk meringkus seorang pengedar lain yakni Jon (31) warga Desa Gaja Mati, Sungai Keruh, Muba. Dari tangan pemuda ini diperoleh barang bukti tiga paket sabu siap jual lengkap dengan satu bal plastik bening, dan sekop pipet.
“Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan guna proses hukum selanjutnya termasuk pengembangan sumber sabu, dan sudah berapa lama. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas dia.
Keduanya ditangkap di rumahnya Batang Hari Leko, Musi Banyuasin. Mewakili Kapolres Muba Muba AKBP Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan mengatakan, suami dan istri ini kompak menjual narkoba jenis sabu.
Dari keduanya ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar. “Ada juga plastik bening satu bal, dua sekop pipet plastik dan uang tunai Rp1 juta,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Penangkapan kedua pengedar ini hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang dikumpulkan anggota. Setelah memiliki informasi yang cukup dan keduanya dipastikan sedang berada di rumah, penggerebekan dilakukan. "Ini berkat informasi masyarakat yang resah atas aktivitas keduanya," katanya.
Selain meringkus sepasang suami dan istri ini, polisi juga menciduk meringkus seorang pengedar lain yakni Jon (31) warga Desa Gaja Mati, Sungai Keruh, Muba. Dari tangan pemuda ini diperoleh barang bukti tiga paket sabu siap jual lengkap dengan satu bal plastik bening, dan sekop pipet.
“Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan guna proses hukum selanjutnya termasuk pengembangan sumber sabu, dan sudah berapa lama. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas dia.
(vit)