Bikin Resah Warga, Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Rumah Indekos
loading...
A
A
A
PALOPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus tiga pengedar sabu-sabu pada Jumat (9/10/2020) malam, dua diantaranya pasangan suami istri berinisial ES (30) dan AA (28). Sedangkan satu tersangka lainnya adalah YO (22).
(Baca juga: Dua Hektare Ladang Ganja di Kaki Gunung Masurai Merangin Milik Bandar Besar Ditemukan Polisi)
Pasangan suami istri itu digerebek di rumah indekos di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan pasutri ini, bermula dari pengembangan YO yang lebih dahulu diciduk polisi di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan berkat adanya laporan warga yang resah dengan para pelaku. (Baca juga: Pos Pasukan Raider di Nduga Papua Diserang OPM)
"Laporan warga kita tindak lanjuti, dan menangkap lelaki YO beserta empat paket kristal bening sabu didapat dari ES" kata AKP Zainuddin, Sabtu (10/10/2020).
Usai menginterogasi YO, polisi kemudian memburu dan menangkap ES bersama istrinya. Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti berupa 12 saset sabu seberat 15,80 gram, 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok, 1 bungkus saset kosong, dan 1 timbangan.
"Kemudian 1 kotak hitam, 1 sumbu, 1 HP, ATM dan buku tabungan atas nama AA serta uang Rp 200 ribu," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di Mapolres Palopo sementara barang bukti akan dikirim ke Labpor Polda Sulsel, jika terbukti para pelaku terancam hukiman di atas lima tahun penjara.
(Baca juga: Dua Hektare Ladang Ganja di Kaki Gunung Masurai Merangin Milik Bandar Besar Ditemukan Polisi)
Pasangan suami istri itu digerebek di rumah indekos di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan pasutri ini, bermula dari pengembangan YO yang lebih dahulu diciduk polisi di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan berkat adanya laporan warga yang resah dengan para pelaku. (Baca juga: Pos Pasukan Raider di Nduga Papua Diserang OPM)
"Laporan warga kita tindak lanjuti, dan menangkap lelaki YO beserta empat paket kristal bening sabu didapat dari ES" kata AKP Zainuddin, Sabtu (10/10/2020).
Usai menginterogasi YO, polisi kemudian memburu dan menangkap ES bersama istrinya. Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti berupa 12 saset sabu seberat 15,80 gram, 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok, 1 bungkus saset kosong, dan 1 timbangan.
"Kemudian 1 kotak hitam, 1 sumbu, 1 HP, ATM dan buku tabungan atas nama AA serta uang Rp 200 ribu," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di Mapolres Palopo sementara barang bukti akan dikirim ke Labpor Polda Sulsel, jika terbukti para pelaku terancam hukiman di atas lima tahun penjara.
(zil)