Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi Saat Jualan 3 Kg Sabu

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:59 WIB
loading...
Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi Saat Jualan 3 Kg Sabu
Sepasang suami isteri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Medan, karena kedapatan hendak mengedarkan tiga kilogram sabu. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Sepasang suami isteri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Medan , karena kedapatan hendak mengedarkan tiga kilogram sabu .

(Baca juga: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )

Keduanya merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara, dan tercatat sempat berhasil mengedarkan satu kilogram https://www.sindonews.com/topic/570/sabu di Kota Medan , yang di kendalikan dari lapas.

David, dan Painten, warga Jalan Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Unit Satu Satrskoba Polrestabes Medan , di kawasan Amplas Medan , saat keduanya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, pada Selasa (20/10/2020) dini hari tadi.

Saat digeledah petugas, dalam tas ransel yang saat itu dipakai Painten, ditemukan narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram. Polisi mengetahui tas yang dipakai Painten berisi narkoba, setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa pekan sebelumnya.



Sabu yang dibawa pasangan suami istri ini, juga diketahui diterima di kawasan Batubara, Sumatera Utara, setelah sebelumnya dikirim dari Malaysia, melalui jalur laut. (Baca juga: Terima Gelandangan Positif COVID-19, Dinsos Blitar Diswab Massal )

Kanit Satu Satreskoba Polrestabes Medan , AKP Paul Edison Simamora menyebut, pergerakan pasangan suami istri ini dalam mengedarkan sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.

"Keduanya juga tercatat merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara, dan sebelum ditangkap saat ini, mereka tercatat sudah pernah mengedarkan satu kilogram sabu ," tuturnya. (Baca juga: Kios Beras Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Rp100 Juta )

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami isteri ini kini ditahan di Polrestabes Medan , dan terancam dipenjara selama 20 tahun karena melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)