Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh
Jum'at, 08 Mei 2020 - 06:57 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah itu,” tegasnya.
Namun, ia mendukung adanya pengecualian pada perusahaan dengan kategori perusahaan menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan lainnya.
Hal itu tidak berlaku bagi pengusaha hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur. Said menilai, mereka wajib membayar THR secara penuh dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
Bilamana itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti ‘menjilat ludahnya sendiri’ karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonsia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.
Namun, ia mendukung adanya pengecualian pada perusahaan dengan kategori perusahaan menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan lainnya.
Hal itu tidak berlaku bagi pengusaha hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur. Said menilai, mereka wajib membayar THR secara penuh dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
Bilamana itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti ‘menjilat ludahnya sendiri’ karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonsia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.
(vit)
Lihat Juga :