Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh

Jum'at, 08 Mei 2020 - 06:57 WIB
loading...
Buruh Tolak Surat Edaran...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak sikap Menaker dalam surat edaran tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 menuai polemik.

Di dalam surat itu disebutkan memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% dan bisa mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak sikap Menaker dalam surat edaran tersebut. Sebab, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan. Kemudian, bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena COVID-19, buruh yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” ujar Said Iqbal kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada para buruh untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Said menilai, di tengah pandemi Corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.

Jika THR dibayar di bawah 100% atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat Lebaran. Hal itu berdampak pada konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah itu,” tegasnya.

Namun, ia mendukung adanya pengecualian pada perusahaan dengan kategori perusahaan menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan lainnya.

Hal itu tidak berlaku bagi pengusaha hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur. Said menilai, mereka wajib membayar THR secara penuh dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

Bilamana itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti ‘menjilat ludahnya sendiri’ karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonsia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Anggota LSM Pembacok...
2 Anggota LSM Pembacok Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap di Bandung usai Sepekan Buron
Pengaduan THR Meningkat,...
Pengaduan THR Meningkat, Disnaker Kepri Tangani 55 Kasus
Ribuan Tenaga Honorer...
Ribuan Tenaga Honorer di Lubuklinggau Kecewa Tidak Dapat THR Tahun Ini
Wali Kota Surabaya Akhirnya...
Wali Kota Surabaya Akhirnya Beri Izin Fashion Week di Tunjungan, Ini Syaratnya
Terbentur Aturan Pusat,...
Terbentur Aturan Pusat, Pegawai Non-ASNl Pemprov Jabar Gigit Jari Tak Terima THR
Perindo Jepara Bagikan...
Perindo Jepara Bagikan Bingkisan Lebaran ke Pengurus dan Sayap Partai
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Rekomendasi
AS dan Iran Capai Kesepakatan,...
AS dan Iran Capai Kesepakatan, Perang Berakhir
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved