Polisi Libatkan Ahli Dalami Kasus Longsor Galian Tambang yang Tewaskan 4 Warga
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:13 WIB
loading...
Proses evakuasi korban longsor bekas galian tambang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Empat warga tewas akibat kejadian ini. Foto: BPBD Bulukumba
A
A
A
BULUKUMBA - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulukumba terus melakukan pendalaman atas insiden tambang longsor yang menewaskan empat orang penambang. Empat korban tersebut yakni Jafar (50), Bambang (20), Akbar (25), dan Wahyu yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Aktivitas tambang di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, terus diselidiki pihak kepolisian dengan melibatkan tim ahli yang berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel. Ahli nantinya diharapkan memberi kejelasan terkait aktivitas tambang tersebut.
"Kami sudah menyurat ke Dinas ESDM untuk mengutus tim ahli agar mengecek dan melihat aktivitas tambang itu hingga mengakibatkan longsor," kata Kanit Tipidter, Aipda Ahmad Fatir, Kamis (7/5/2020).
Mantan kanit Tipikor Polres Bukukumba itu menambahkan, jika dikategorikan pertambangan, nantinya akan dipaparkan lagi, apakah masuk kategori pertambangan rakyat, atau kategori lain. Hal tersebut untuk memudahkan proses pengusutan kasus ini, sebelum ditetapkan apakah ada indikasi pelanggaran pidana di dalamnya atau tidak.
"Sekarang kita masih menunggu konfirmasinya. Yang jelas kami akan usut kasus ini," tegasnya.
Aktivitas tambang di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, terus diselidiki pihak kepolisian dengan melibatkan tim ahli yang berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel. Ahli nantinya diharapkan memberi kejelasan terkait aktivitas tambang tersebut.
"Kami sudah menyurat ke Dinas ESDM untuk mengutus tim ahli agar mengecek dan melihat aktivitas tambang itu hingga mengakibatkan longsor," kata Kanit Tipidter, Aipda Ahmad Fatir, Kamis (7/5/2020).
Mantan kanit Tipikor Polres Bukukumba itu menambahkan, jika dikategorikan pertambangan, nantinya akan dipaparkan lagi, apakah masuk kategori pertambangan rakyat, atau kategori lain. Hal tersebut untuk memudahkan proses pengusutan kasus ini, sebelum ditetapkan apakah ada indikasi pelanggaran pidana di dalamnya atau tidak.
"Sekarang kita masih menunggu konfirmasinya. Yang jelas kami akan usut kasus ini," tegasnya.
Lihat Juga :