Polisi Libatkan Ahli Dalami Kasus Longsor Galian Tambang yang Tewaskan 4 Warga

Kamis, 07 Mei 2020 - 20:13 WIB
loading...
Polisi Libatkan Ahli...
Proses evakuasi korban longsor bekas galian tambang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Empat warga tewas akibat kejadian ini. Foto: BPBD Bulukumba
A A A
BULUKUMBA - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulukumba terus melakukan pendalaman atas insiden tambang longsor yang menewaskan empat orang penambang. Empat korban tersebut yakni Jafar (50), Bambang (20), Akbar (25), dan Wahyu yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Aktivitas tambang di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, terus diselidiki pihak kepolisian dengan melibatkan tim ahli yang berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel. Ahli nantinya diharapkan memberi kejelasan terkait aktivitas tambang tersebut.

"Kami sudah menyurat ke Dinas ESDM untuk mengutus tim ahli agar mengecek dan melihat aktivitas tambang itu hingga mengakibatkan longsor," kata Kanit Tipidter, Aipda Ahmad Fatir, Kamis (7/5/2020).

Mantan kanit Tipikor Polres Bukukumba itu menambahkan, jika dikategorikan pertambangan, nantinya akan dipaparkan lagi, apakah masuk kategori pertambangan rakyat, atau kategori lain. Hal tersebut untuk memudahkan proses pengusutan kasus ini, sebelum ditetapkan apakah ada indikasi pelanggaran pidana di dalamnya atau tidak.

"Sekarang kita masih menunggu konfirmasinya. Yang jelas kami akan usut kasus ini," tegasnya.



Diketahui para korban tertimbun longsoran sedalam kurang lebih 3 meter, saat menaikkan material ke atas sebuah truk. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk pemilik lokasi yang diketahui bernama Halaking Bin Habo.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra menegaskan, izin pertambangan di lokasi itu tidak ada. Bery menjelaskan, lokasi kejadian merupakan bekas tambang yang sudah tidak beroperasi lagi.

"Lokasi itu bekas tambang galian ekskavator dan sudah tidak berfungsi lagi. Lokasi tambang itu digunakan sekitar empat tahun silam dan izin untuk penggunaannya juga dipastikan sudah habis," katanya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5241 seconds (0.1#10.140)