Jika Terbukti Peras WNA, Kanwil Kemenkum HAM NTB Akan Pecat Oknum Pegawai Imigrasi Mataram

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:06 WIB
loading...
Jika Terbukti Peras...
Warga negara asing (WNA) yang datang mengunjungi Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.Foto/Okezone
A A A
MATARAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam memecat oknum pegawai Imigrasi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan perpanjangan izin tinggal.

(Baca juga: Diberi Tumpangan Hidup, Duda di Mamuju Malah 'Garap' Janda Pemilik Rumah)

Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang WNA yang tinggal di Gili Trawangan Lombok Utara, mengaku menjadi korban percobaan pemerasan oknum pegawai Imigrasi Mataram saat mengurus perpanjangan izin tinggal.

(Baca juga: Akun Facebook Atas Nama Gubernur Babel Sebar Hal Tak Pantas Bikin Heboh, Erzaldi Rosman: Itu Akun Palsu)

Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM NTB, Junior M Sigalingging mengatakan, akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan jika pegawai Imigrasi Mataram terbukti melakukan pemerasan.

"Saya mendorong WNA yang menjadi korban, menempuh upaya hukum dengan melaporkan oknum pegawai Imigrasi yang diduga melakukan pemerasan dengan memberikan baukti yang ada," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mataram Syarifulloh menegaskan, dirinya tidak akan main-main dengan kasus tersebut. "Jika oknum tersebut terbukti melakukan tindak pemerasan, maka saya sendiri yang akan menandatangani surat pemecatannya," tukasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)