Diberi Tumpangan Hidup, Duda di Mamuju Malah 'Garap' Janda Pemilik Rumah

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:54 WIB
loading...
Diberi Tumpangan Hidup, Duda di Mamuju Malah Garap Janda Pemilik Rumah
Jajaran Polresta Mamuju menangkap AF (38) seorang duda yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda cantik berinisial ML (32). Foto iNews TV/A Jalal
A A A
MAMUJU - Jajaran Satreskrim Polresta Mamuju menangkap AF (38) seorang duda yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda cantik berinisial ML (32) warga di Jalan Atiek Sutedja Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar .
Sebelumnya pelaku AF yang merupakan seorang duda tinggal di rumah korban lantaran tidak memiliki tempat tinggal setelah dikeluarkan dari tempat kerjanya sehingga diberi tumpangan oleh korban.

Namun nyatanya kebaikan korban dibalas dengan perbuatan tak senonoh dimana pelaku mencoba memperkosa ML saat tengah tertidur. (Baca: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi)

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin Patma mengatakan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh korban saat tertidur pulas di kamarnya saat jam tidur siang .

“Pelaku tiba-tiba masuk di kamar korban dengan niat hendak melampiaskan nafsunya. Namun aksi bejat pelaku terhenti saat korban terbangun dari tidurnya, lantaran ada yang aneh pada bagian alat kelamin korban. Saat melihatnya korban sangat kaget lantaran tangan pelaku berada di alat kelaminnya. Korban lalu berteriak sehingga diketahui warga,” kata Ipda Kasmuddin Patma, Kamis (22/10/2020).

(Baca juga : Remaja 19 Tahun Bawa Van Penuh Senjata dan Peledak Ditangkap, Berencana Bunuh Biden )

Atas perbuatannya pelaku ditangkap pihak kepolisian di rumah korban dan langsung dibawa ke sel tahanan Polresta Mamuju. (Bisa diklik: Yulia Dibunuh dan Mobilnya Sengaja Dibakar, Pelaku Teridentifikasi)

Aksi bejat pelaku sangat disayangkan korban lantaran telah berusaha memberikan tempat tinggal di rumahnya namun melakukan perbuatan yang tak terpuji itu.

Dia menambahkan selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. “Atas perbuatannya pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)