Gelapkan Motor Teman untuk Sewa Mobil, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendapatkan mobil, TH pergi ke Ambarawa untukmengambil sayur kemudian dijual di pasar tradisional di Yogyakarta. Tetapi sampai di tempat sudah tutup. TH selanjutnya mencari dagangan sayur ke Kulonprogo.
"Saat di Kulonprogo itulah, TH kami hentikan dan tangkap serta dibawa ke Polsek Godean,” jelasnya. (Baca juga: Anggaran Program Jaring Pengaman Ekonomi Kabupaten Semarang Ditambah Rp5 Miliar)
TH dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
"Saat di Kulonprogo itulah, TH kami hentikan dan tangkap serta dibawa ke Polsek Godean,” jelasnya. (Baca juga: Anggaran Program Jaring Pengaman Ekonomi Kabupaten Semarang Ditambah Rp5 Miliar)
TH dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
(boy)
Lihat Juga :