Gelapkan Motor Teman untuk Sewa Mobil, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:21 WIB
loading...
Gelapkan Motor Teman untuk Sewa Mobil, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka penggelapan dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (21/10/2020). Foto/SINDOnews/Pri
A A A
SLEMAN - TH, (27) nekat menggelapkan motor matic AB 6393 VU milik temannya warga Gatak, Sidoluhur, Godean.

Motor itu dijaminkan TH untuk sewa mobil yang digunakannya berjualan sayur mayur. Atas tindakannya itu, warga Trangkil, Pati, Jawa Tengah ini ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.

Petugas juga mengamankan motor beserta surat-suratnya, helm dan kwitansi jaminan motor matic teman TH, sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Godean Sleman mengatakan, kasus itu berawal saat TH meminjam motor matic temannya AB 6393 VU Supardi, warga Gatak, Sidoluhur Godean, Rabu (9/9/2020) pukul 16.30 WIB.

Motor itu akan digunakan ke kosnya di Berjo, Sidoluhur, Godean untuk mencuci baju. Karena sudah saling mengenal, Supardi tidak keberatan dan memberikan motornya.

Namun, hingga malam TH tidak juga mengembalikan motor itu. Khawatir terjadi sesuatu Supardi mendatangi kos TH. Sesampai di kosan, tidak menemukan TH termasuk motornya. Supardi pun pulang.

Kamis (10/9/2020) TH belum juga mengembalikan motor dan saat dihubungi tidak bisa. “Sadar menjadi korban penipuan, Supardi kemudian melapor ke Polsek Godean, Rabu (10/9/2020) pukul 10.00 WIB,” kata Bowo, saat ungkap kasus, Rabu (21/10/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan datang pendukung lain yang berhubugangan dengan kasus itu.

“Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan keberadaan TH dan menangkapnya di wilayah Kulonprogo, Sabtu (12/9/2020) serta membawanya ke Mapolsek Godean, Sleman,” tuturnya.

Dari pemeriksaan, motor temanya itu oleh TH digunakan sebagai jaminan sewa mobil untuk berjualan sayur mayur. (Baca juga: Kampanye Tatap Muka Pasangan Cabup di Gunungkidul Tertinggi se-Indonesia)

Setelah mendapatkan mobil, TH pergi ke Ambarawa untukmengambil sayur kemudian dijual di pasar tradisional di Yogyakarta. Tetapi sampai di tempat sudah tutup. TH selanjutnya mencari dagangan sayur ke Kulonprogo.

"Saat di Kulonprogo itulah, TH kami hentikan dan tangkap serta dibawa ke Polsek Godean,” jelasnya. (Baca juga: Anggaran Program Jaring Pengaman Ekonomi Kabupaten Semarang Ditambah Rp5 Miliar)

TH dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)