Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Bergentayangan, Ini Deretan Aksinya
loading...
A
A
A
BLORA - Tiga pemuda spesialis pencurian tabung elpiji dibekuk aparat polisi di Blora, Jawa Tengah . Kawanan pelaku menyasar sejumlah toko yang dinilai sistem pengamanannya lemah sehingga mudah dibobol.
Ketiga pemuda tersebut berinisial AMW (25), HDP (23), dan ABY (17) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Ngatemi (41) warga RT 2/1 Kelurahan Karangboyo Cepu.
Dia mengatakan, toko kelontong miliknya yang berada sekitar 200 meter dari rumahnya telah dibobol maling pada Sabtu 14 Maret 2020.
Menurutnya, saat membuka toko menemukan pintu bagian depan terbuka. Setelah dicek, 6 tabung gas elpiji 3 kg, serta rokok berbagai merek di estalase toko raib. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian hingga Rp2 juta lebih.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan, Minggu 18 Oktober 2020 di rumah masing-masing," ucap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa, (20/10/2020).
Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, kawanan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di warung HENGKY Karangboyo Cepu, dan menggondol 17 tabung gas elpiji 3 kg.
Kemudian warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu, pelaku berhasil membawa 2 tabung gas elpji 3 kg, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku mencuri 2 tabung gas elpiji 3 kg dan uang Rp500.000.
Selanjutnya, di warung bakso di Kecamatan Kedungtuban, pelaku mencuri 1 tabung gas elpiji 3 kg dan 1 kompor gas.
Kemudian di warung depan SKK Miigas Cepu pelaku mencuri 1 buah alat pres minuman. Terakhir di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas elpiji 3 kg. (Baca juga: Soal Vaksinasi, Jateng Prioritaskan untuk Nakes dan Petugas Lapangan)
Total dari tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas LPG 3 kg. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 kg, serta 2 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (Baca juga: PMI Solo Sediakan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19)
Dia menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur.
Ketiga pemuda tersebut berinisial AMW (25), HDP (23), dan ABY (17) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Ngatemi (41) warga RT 2/1 Kelurahan Karangboyo Cepu.
Dia mengatakan, toko kelontong miliknya yang berada sekitar 200 meter dari rumahnya telah dibobol maling pada Sabtu 14 Maret 2020.
Menurutnya, saat membuka toko menemukan pintu bagian depan terbuka. Setelah dicek, 6 tabung gas elpiji 3 kg, serta rokok berbagai merek di estalase toko raib. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian hingga Rp2 juta lebih.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan, Minggu 18 Oktober 2020 di rumah masing-masing," ucap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa, (20/10/2020).
Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, kawanan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di warung HENGKY Karangboyo Cepu, dan menggondol 17 tabung gas elpiji 3 kg.
Kemudian warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu, pelaku berhasil membawa 2 tabung gas elpji 3 kg, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku mencuri 2 tabung gas elpiji 3 kg dan uang Rp500.000.
Selanjutnya, di warung bakso di Kecamatan Kedungtuban, pelaku mencuri 1 tabung gas elpiji 3 kg dan 1 kompor gas.
Kemudian di warung depan SKK Miigas Cepu pelaku mencuri 1 buah alat pres minuman. Terakhir di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas elpiji 3 kg. (Baca juga: Soal Vaksinasi, Jateng Prioritaskan untuk Nakes dan Petugas Lapangan)
Total dari tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas LPG 3 kg. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 kg, serta 2 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (Baca juga: PMI Solo Sediakan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19)
Dia menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur.
(boy)