Khofifah Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak

Senin, 19 Oktober 2020 - 23:30 WIB
loading...
Khofifah Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pelaksanaan pilkada serentak 2020 semakin dekat, Pemprov Jatim bersama Forkopimda melakukan sinergi dan koordinasi.

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pilkada di 19 kab/kota di Jatim pada 9 Desember mendatang tertib, aman, damai dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jatim, Kasdam V Brawijaya, Kajati Jatim, Wakil Gubernur Jatim dan Ketua KPU bersama seluruh Bupati/Walikota se-Jatim, Danrem, Kapolres, Kajari, dan Ketua KPU di 19 kab/kota yang melaksanakan Pilkada di Jatim melakukan pemantapan sinergi dan koordinasi melalui Rakor Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Provinsi Jatim Tahun 2020 bertempat di Convention Hall Grand City Surabaya, Senin (19/10).

Khofifah menyebut, ada beberapa hal penting yang perlu diwaspadai mengingat pelaksanaan pilkada serentak ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Mulai dari penerapan protokol kesehatan selama proses pilkada, meningkatkan angka partisipasi pemilih, sampai dengan mengantisipasi berbagai kerawanan yang timbul serta menjaga protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

(Baca juga: KPU Jatim Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat )

Khofifah mengatakan, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, maka harus dipastikan bahwa menjaga saat tahap kampanye sampai dengan pemungutan suara, penghitungan suara sampai proses diumumkan perolehan suara dan pengumuman pemenang.

Serta, memastikan bahwa para petugas pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kondisi sehat dan terbebas dari COVID-19.

Untuk itu, dirinya meminta agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi teknis pelaksanaan rapid test atau swab test bagi para petugas tersebut. Hal ini terkait dengan kebutuhan tenaga kesehatan serta jangka waktu hasil pelaksanaan tes tersebut tidak kadaluarsa atau masih berlaku saat Pilkada.

“Menurut Kemenkes hasil rapid tes berlaku 14 hari. Monggo kita berbagi tugas mulai kapan rapid test para petugas ini akan dilakukan karena terkait berapa banyak tim nakes bisa disupport Bupati/Walikota. Jangan sampai pelaksanaannya terlalu mepet sehingga ketika pilkada berlangsung hasilnya belum keluar. Mari lakukan pemetaaan kepada seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pemungutan suara ini agar rakyat sehat, ekonominya sehat dan pilkadanya sehat,” katanya.

Terkait kebutuhan tenaga kesehatan tersebut, lanjut Khofifah, ia meminta agar kab/kota yang tidak melaksanakan pilkada dapat memberikan support atau bantuan kepada kab/kota yang membutuhkan bantuan tenaga kesehatan. Terutama di daerah-daerah yang memiliki masyarakat yang memiliki hak pilih dalam jumlah besar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4062 seconds (0.1#10.140)