DPRD Wajo Serahkan Usulan Ranperda Inisiatif Kepada Pemkab Wajo
loading...
A
A
A
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo , melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo , Senin (19/10/2020).
"Ada tiga usulan Ranperda yang diserahkan DPRD Kabupaten Wajo kepada Pemkab Wajo melalui sidang paripurna," kata Ketua DPRD Kabupaten Wajo , Andi Alauddin Palaguna, kepada Sindonews.
Tiga usulan ranperda yang diserahkan DPRD Kabupaten Wajo kepada Pemkab Wajo yakni, pertama, kabupaten Layak Anak yang diusul inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo .
Kedua, penyelenggaraan Sistem Drainase yang diusul inisiatif oleh Komisi III DPRD Wajo dan Ranperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan diusul inisiatif oleh Komisi IV DPRD Wajo .
Sementara Bupati Wajo , Amran Mahmud mengatakan, dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, Pemerintah Daerah (Pemda) fokus pada pencapaian indikator Kabupaten Layak Anak yang diwujudkan melalui tersedianya Sekolah Ramah Anak (SRA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Puskesmas Ramah Anak ataupun Forum Ramah Anak sebagai wadah partisipasi anak serta melakukan inovasi dan terobosan demi memperkuat sarana, prasarana dan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengapresiasi atas Rancangan Kabupaten Layak Anak untuk diteruskan ke pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Terkait Ranperda inisiatif penyelenggaraan sistem drainase, Amran mengungkapkan, menurunnya kapasitas sistem drainase menyebabkan debit yang normal sekalipun tidak akan ditampung oleh sistem yang ada.
Berbagai penyebab sistem drainase mengalami penurunan fungsi antara lain pendangkalan saluran akibat sedimentasi, tersumbatnya saluran oleh sampah, kerusakan fisik saluran, penyempitan dimensi saluran, dan adanya bangunan lain di atas saluran drainase.
"Dengan adanya sistem drainase pada suatu kawasan yang berfungsi secara baik, maka akan diperoleh banyak manfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan dan mewujudkan pemukiman yang layak huni, bersih dan sehat," tuturnya.
Sedangkan untuk ranperda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, memiliki fungsi sebagai sarana bagi masyarakat maupun ormas dalam mengekspresikan kebutuhan, wujud kepedulian, dukungan dan kepentingan masyarakat dalam dunia pendidikan. Sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada hakikatnya kami dari Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dengan pengajuan Rancangan Perda tersebut namun terdapat saran dan pertimbangan dari kami untuk pembahasan selanjutnya yakni pencabutan beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(ADV)
Lihat Juga: Viral Video Kecelakaan Bupati Wajo, Motor Trail yang Dikendarainya Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter
"Ada tiga usulan Ranperda yang diserahkan DPRD Kabupaten Wajo kepada Pemkab Wajo melalui sidang paripurna," kata Ketua DPRD Kabupaten Wajo , Andi Alauddin Palaguna, kepada Sindonews.
Tiga usulan ranperda yang diserahkan DPRD Kabupaten Wajo kepada Pemkab Wajo yakni, pertama, kabupaten Layak Anak yang diusul inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo .
Kedua, penyelenggaraan Sistem Drainase yang diusul inisiatif oleh Komisi III DPRD Wajo dan Ranperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan diusul inisiatif oleh Komisi IV DPRD Wajo .
Sementara Bupati Wajo , Amran Mahmud mengatakan, dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, Pemerintah Daerah (Pemda) fokus pada pencapaian indikator Kabupaten Layak Anak yang diwujudkan melalui tersedianya Sekolah Ramah Anak (SRA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Puskesmas Ramah Anak ataupun Forum Ramah Anak sebagai wadah partisipasi anak serta melakukan inovasi dan terobosan demi memperkuat sarana, prasarana dan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengapresiasi atas Rancangan Kabupaten Layak Anak untuk diteruskan ke pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Terkait Ranperda inisiatif penyelenggaraan sistem drainase, Amran mengungkapkan, menurunnya kapasitas sistem drainase menyebabkan debit yang normal sekalipun tidak akan ditampung oleh sistem yang ada.
Berbagai penyebab sistem drainase mengalami penurunan fungsi antara lain pendangkalan saluran akibat sedimentasi, tersumbatnya saluran oleh sampah, kerusakan fisik saluran, penyempitan dimensi saluran, dan adanya bangunan lain di atas saluran drainase.
"Dengan adanya sistem drainase pada suatu kawasan yang berfungsi secara baik, maka akan diperoleh banyak manfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan dan mewujudkan pemukiman yang layak huni, bersih dan sehat," tuturnya.
Sedangkan untuk ranperda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, memiliki fungsi sebagai sarana bagi masyarakat maupun ormas dalam mengekspresikan kebutuhan, wujud kepedulian, dukungan dan kepentingan masyarakat dalam dunia pendidikan. Sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada hakikatnya kami dari Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dengan pengajuan Rancangan Perda tersebut namun terdapat saran dan pertimbangan dari kami untuk pembahasan selanjutnya yakni pencabutan beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(ADV)
Lihat Juga: Viral Video Kecelakaan Bupati Wajo, Motor Trail yang Dikendarainya Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter
(agn)