PSBK Diberlakukan di Makassar, 4 Kecamatan Diperketat

Senin, 13 April 2020 - 06:54 WIB
loading...
PSBK Diberlakukan di Makassar, 4 Kecamatan Diperketat
Upaya menanggulangi penyebaran COVID-19 terus dilakukan. Pembatasan Sosial Skala Kecil (PSBK) mulai dilakukan Minggu (12/4/2020) di 4 Kecamatan di Makassar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
MAKASSAR - Upaya menanggulangi penyebaran virus corona (COVID-19) terus dilakukan. Pembatasan Sosial Skala Kecil (PSBK) mulai dilakukan Minggu (12/4/2020) di empat Kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya yang dilakukan dalam menerapkan physical distancing utamanya terhadap daerah-daerah yang menjadi epicentrum penularan Covid-19 di Kota Makassar.

"Transmisi lokal yang banyak, hal itu karena kontak antar masyarakat di sekitar situ sangat berpengaruh dengan physical distancing. Tidak ada lagi cara lain dengan melakukan itu physical distancing, isolasi di rumah dengan tidak lagi penerimaan tamu dari luar kepada warga yang bermukim di situ,"ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih belum diputuskan lantaran menunggu kajian dari Universitas Hasanuddin, yakni apakah sudah benar-benar patut diterapkan atau belum.

Terlebih hal ini masih perlu dibicarakan ke tingkat provinsi lantaran untuk PSBB akan melibatkan wilayah lain yang secara tidak langsung akan ikut terdampak seperti Gowa dan Maros.

Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa empat wilayah yang bakal terkena PSBK di antaranya Kecamatan Ujung Pandang, Tamalate, Rappocini dan Makassar.

"Jadi info yang saya dapat ini dari hasil pemaparan kemarin ini di posko covid provinsi ternyata bukan panakkukang tapi Makassar ini saya masih konfirmasi, jadi Ujung Pandang Makassar Rappocini Tamalate," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk teknis penerapan PSBK seyogyanya Makassar telah melakukan hal ini. "Sekolah sudah libur, pegawai sudah diliburkan, tapi terjadwal, transportasikan ini, yah tidak dihentikan tapi berhenti sendiri itukan poin besarnya," katanya.

Lebih lanjut PSBK lebih menekankan pada pengawasan masyarakat yang bakal lebih diperketat dari sebelumnya terhadap aktifitas masyarkat di wilayah yang ditentukan utamanya pada orang-orang yang berstatus OPD, PDP dan yang positif.

Mengenai perbedaan dengan karantina parsial, dia menjelaskan bahwa untuk penindakan pada rana PSBK telah ada tindakan tegas, berbeda degan saat karantina parsial dimana sifatnya hanya imbauan. "Yah paling tidak orang bilang kalau sudah ditegur dan masih dilaksanakan yah (ada) namun untuk denda masih belum ada, tapi saya kira tingkatannya ini lebih kencang PSBK," ujar Ismail.

Sementara bantuan khusus sembako bagi wilayah-wilayah tersebut masih mengandalkan bantuan donasi yang saat ini masih tetap berjalan dan dilakukan oleh Dinsos dipastikan wilayah-wilayah yang masuk ke dalam PSBK bakal menjadi prioritas nantinya. "Empat ini tetap menjadi prioriti tapi yang lain juga bukan berarti tidak dikasi," katanya.
(sun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.140)