Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron
Minggu, 18 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron. Foto/Ist
A
A
A
BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu tahun 2020, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.
Atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang sebelumnya memutuskan pasangan ini tidak memenuhi syarat atau TMS, pada penetapan pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar secara virtual Sabtu (17/10/2020), Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan pemohon dalam hal ini Tim Bapaslon Agusrin-Imron dan meminta termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu mencabut putusannya.
"Dasarnya banyak, alat bukti, fakta persidangan, keyakinan majelis dan hasil konsultasi kita ke Bawaslu RI," ujar ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
"Dalam persidangan kita juga mendefinisikan apa itu terpidana, mantan narapidana dan berdasarkan bukti dan fakta yang ada Agusrin M Najamudin telah melewati masa 5 tahun dari statusnya sebagai Narapidana," Tambah Parsadaan.
Atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang sebelumnya memutuskan pasangan ini tidak memenuhi syarat atau TMS, pada penetapan pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar secara virtual Sabtu (17/10/2020), Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan pemohon dalam hal ini Tim Bapaslon Agusrin-Imron dan meminta termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu mencabut putusannya.
"Dasarnya banyak, alat bukti, fakta persidangan, keyakinan majelis dan hasil konsultasi kita ke Bawaslu RI," ujar ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
"Dalam persidangan kita juga mendefinisikan apa itu terpidana, mantan narapidana dan berdasarkan bukti dan fakta yang ada Agusrin M Najamudin telah melewati masa 5 tahun dari statusnya sebagai Narapidana," Tambah Parsadaan.
Lihat Juga :