Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron

Minggu, 18 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron
Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron. Foto/Ist
A A A
BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu tahun 2020, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.

Atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang sebelumnya memutuskan pasangan ini tidak memenuhi syarat atau TMS, pada penetapan pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar secara virtual Sabtu (17/10/2020), Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan pemohon dalam hal ini Tim Bapaslon Agusrin-Imron dan meminta termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu mencabut putusannya.

"Dasarnya banyak, alat bukti, fakta persidangan, keyakinan majelis dan hasil konsultasi kita ke Bawaslu RI," ujar ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.

"Dalam persidangan kita juga mendefinisikan apa itu terpidana, mantan narapidana dan berdasarkan bukti dan fakta yang ada Agusrin M Najamudin telah melewati masa 5 tahun dari statusnya sebagai Narapidana," Tambah Parsadaan.

Sebelumya, KPU Provinsi Bengkulu memutuskan Bapaslon Agusrin-Imron TMS, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 D peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu 5 tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan bakal calon mendaftar ke KPU.

Sedangkan Agusrin merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah pada tahun 2012, dan dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Baca juga: Erupsi, Gunung Kerinci Terus Semburkan Asap Tebal Bikin Warga Kayu Aro Panik)

Atas putusan Bawaslu ini, KPU Provinsi Bengkulu wajib menindaklanjuti putusan ini selambat-lambatnya dalam Waktu 3 hari. (Baca juga: Syukuran TMMD, Kodim 1015/Spt Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim)

Dengan diloloskannya pasangan Agusrin-Imron, maka pasangan calon yang akan berlaga pada pilkada serentak Pemilihan Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 sebanyak 3 Paslon, yakni Helmi Hasan-Muslihan ds, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan Agusrin-Imron.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8106 seconds (0.1#10.140)