Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron

Minggu, 18 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
A A A
Sebelumya, KPU Provinsi Bengkulu memutuskan Bapaslon Agusrin-Imron TMS, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 D peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu 5 tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan bakal calon mendaftar ke KPU.

Sedangkan Agusrin merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah pada tahun 2012, dan dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Baca juga: Erupsi, Gunung Kerinci Terus Semburkan Asap Tebal Bikin Warga Kayu Aro Panik)

Atas putusan Bawaslu ini, KPU Provinsi Bengkulu wajib menindaklanjuti putusan ini selambat-lambatnya dalam Waktu 3 hari. (Baca juga: Syukuran TMMD, Kodim 1015/Spt Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim)

Dengan diloloskannya pasangan Agusrin-Imron, maka pasangan calon yang akan berlaga pada pilkada serentak Pemilihan Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 sebanyak 3 Paslon, yakni Helmi Hasan-Muslihan ds, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan Agusrin-Imron.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mari-Yo Unggul di Quick...
Mari-Yo Unggul di Quick Count PSU, Ketua DPW Partai Perindo Billy Suwae: Terima Kasih Masyarakat Papua
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved