Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron
Minggu, 18 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumya, KPU Provinsi Bengkulu memutuskan Bapaslon Agusrin-Imron TMS, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 D peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu 5 tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan bakal calon mendaftar ke KPU.
Sedangkan Agusrin merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah pada tahun 2012, dan dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Baca juga: Erupsi, Gunung Kerinci Terus Semburkan Asap Tebal Bikin Warga Kayu Aro Panik)
Atas putusan Bawaslu ini, KPU Provinsi Bengkulu wajib menindaklanjuti putusan ini selambat-lambatnya dalam Waktu 3 hari. (Baca juga: Syukuran TMMD, Kodim 1015/Spt Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim)
Dengan diloloskannya pasangan Agusrin-Imron, maka pasangan calon yang akan berlaga pada pilkada serentak Pemilihan Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 sebanyak 3 Paslon, yakni Helmi Hasan-Muslihan ds, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan Agusrin-Imron.
Sedangkan Agusrin merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah pada tahun 2012, dan dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Baca juga: Erupsi, Gunung Kerinci Terus Semburkan Asap Tebal Bikin Warga Kayu Aro Panik)
Atas putusan Bawaslu ini, KPU Provinsi Bengkulu wajib menindaklanjuti putusan ini selambat-lambatnya dalam Waktu 3 hari. (Baca juga: Syukuran TMMD, Kodim 1015/Spt Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim)
Dengan diloloskannya pasangan Agusrin-Imron, maka pasangan calon yang akan berlaga pada pilkada serentak Pemilihan Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 sebanyak 3 Paslon, yakni Helmi Hasan-Muslihan ds, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan Agusrin-Imron.
(boy)
Lihat Juga :