Sebanyak 23 Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada di Riau Didominasi Pelakunya ASN
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan calon. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan," tandasnya.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat dua pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. (BACA JUGA: Kustini-Danang Lakukan Konsolidasi Menangkan Pilkada Sleman 2020)
Untuk Kota Dumai, terdapat tiga pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Paslon.
Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat delapan pelanggaran, yakni lima pelanggaran kampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye), dan tiga pelanggaran kampanye di luar ruangan.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon, " tegasnya.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat dua pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. (BACA JUGA: Kustini-Danang Lakukan Konsolidasi Menangkan Pilkada Sleman 2020)
Untuk Kota Dumai, terdapat tiga pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Paslon.
Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat delapan pelanggaran, yakni lima pelanggaran kampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye), dan tiga pelanggaran kampanye di luar ruangan.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon, " tegasnya.
(vit)
Lihat Juga :