Sebanyak 23 Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada di Riau Didominasi Pelakunya ASN

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 17:05 WIB
loading...
Sebanyak 23 Pelanggaran...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan 23 pelanggaran selama kampanye pilkada terbuka, salah satunya poin pelanggaran adalah terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan 23 pelanggaran selama kampanye pilkada terbuka, salah satunya poin pelanggaran adalah terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan 23 pelanggaran itu merupakan pantauan petugas di sembilan kabupaten kota. Pemantauan dilakukan selama 20 hari kampenye terbuka.

"Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini ditemukan sebanyak 23 pelanggaran," kata Rusidi Rusdan Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Menurun, Kominfo Gandeng Content Creator)

Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Rinciannya di Kabupaten Rokan Hilir terdapat satu pelanggaran yakni netralitas ASN.

"Di Kabupaten Siak ditemukan dua pelanggaran yakni administrasi, dan pelanggaran netralitas ASN juga," tukasnya.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada tiga pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran politik uang dan dua pelanggaran netralitas ASN.

"Dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan calon. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan," tandasnya.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat dua pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. (BACA JUGA: Kustini-Danang Lakukan Konsolidasi Menangkan Pilkada Sleman 2020)

Untuk Kota Dumai, terdapat tiga pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Paslon.

Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat delapan pelanggaran, yakni lima pelanggaran kampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye), dan tiga pelanggaran kampanye di luar ruangan.

"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon, " tegasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved