Sebanyak 23 Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada di Riau Didominasi Pelakunya ASN
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan 23 pelanggaran selama kampanye pilkada terbuka, salah satunya poin pelanggaran adalah terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan 23 pelanggaran itu merupakan pantauan petugas di sembilan kabupaten kota. Pemantauan dilakukan selama 20 hari kampenye terbuka.
"Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini ditemukan sebanyak 23 pelanggaran," kata Rusidi Rusdan Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Menurun, Kominfo Gandeng Content Creator)
Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Rinciannya di Kabupaten Rokan Hilir terdapat satu pelanggaran yakni netralitas ASN.
"Di Kabupaten Siak ditemukan dua pelanggaran yakni administrasi, dan pelanggaran netralitas ASN juga," tukasnya.
Kemudian Kabupaten Pelalawan ada tiga pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran politik uang dan dua pelanggaran netralitas ASN.
"Dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan calon. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan," tandasnya.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat dua pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. (BACA JUGA: Kustini-Danang Lakukan Konsolidasi Menangkan Pilkada Sleman 2020)
Untuk Kota Dumai, terdapat tiga pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Paslon.
Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat delapan pelanggaran, yakni lima pelanggaran kampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye), dan tiga pelanggaran kampanye di luar ruangan.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon, " tegasnya.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan 23 pelanggaran itu merupakan pantauan petugas di sembilan kabupaten kota. Pemantauan dilakukan selama 20 hari kampenye terbuka.
"Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini ditemukan sebanyak 23 pelanggaran," kata Rusidi Rusdan Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Menurun, Kominfo Gandeng Content Creator)
Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Rinciannya di Kabupaten Rokan Hilir terdapat satu pelanggaran yakni netralitas ASN.
"Di Kabupaten Siak ditemukan dua pelanggaran yakni administrasi, dan pelanggaran netralitas ASN juga," tukasnya.
Kemudian Kabupaten Pelalawan ada tiga pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran politik uang dan dua pelanggaran netralitas ASN.
"Dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan calon. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan," tandasnya.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat dua pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. (BACA JUGA: Kustini-Danang Lakukan Konsolidasi Menangkan Pilkada Sleman 2020)
Untuk Kota Dumai, terdapat tiga pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Paslon.
Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat delapan pelanggaran, yakni lima pelanggaran kampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye), dan tiga pelanggaran kampanye di luar ruangan.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon, " tegasnya.
(vit)