Sebanyak 23 Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada di Riau Didominasi Pelakunya ASN
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 17:05 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan 23 pelanggaran selama kampanye pilkada terbuka, salah satunya poin pelanggaran adalah terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan 23 pelanggaran selama kampanye pilkada terbuka, salah satunya poin pelanggaran adalah terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan 23 pelanggaran itu merupakan pantauan petugas di sembilan kabupaten kota. Pemantauan dilakukan selama 20 hari kampenye terbuka.
"Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini ditemukan sebanyak 23 pelanggaran," kata Rusidi Rusdan Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Menurun, Kominfo Gandeng Content Creator)
Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Rinciannya di Kabupaten Rokan Hilir terdapat satu pelanggaran yakni netralitas ASN.
"Di Kabupaten Siak ditemukan dua pelanggaran yakni administrasi, dan pelanggaran netralitas ASN juga," tukasnya.
Kemudian Kabupaten Pelalawan ada tiga pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran politik uang dan dua pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan 23 pelanggaran itu merupakan pantauan petugas di sembilan kabupaten kota. Pemantauan dilakukan selama 20 hari kampenye terbuka.
"Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini ditemukan sebanyak 23 pelanggaran," kata Rusidi Rusdan Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Menurun, Kominfo Gandeng Content Creator)
Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Rinciannya di Kabupaten Rokan Hilir terdapat satu pelanggaran yakni netralitas ASN.
"Di Kabupaten Siak ditemukan dua pelanggaran yakni administrasi, dan pelanggaran netralitas ASN juga," tukasnya.
Kemudian Kabupaten Pelalawan ada tiga pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran politik uang dan dua pelanggaran netralitas ASN.
Lihat Juga :