Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dirut PT Puspa Agro dan Pejabat Bagian Trading Ditahan Kejari Sidoarjo

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dirut PT Puspa Agro dan Pejabat Bagian Trading Ditahan Kejari Sidoarjo
Dirut PT Puspa Agro dan pejabat bagian treding saat ditahan Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).Foto/iNews/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Direktur Utama PT Puspo Agro Abdullah Muchibuddin (AM) dan pejabat bagian treding di perusahaan yang sama, yakni Heri Jamari (HJ) pada Jumat (16/10/2020). Keduanya diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

(Baca juga: DPRD Surabaya Minta Komite ASN Selidiki OPD Pemkot Tidak Netral)

Bisnis ilegal yang dilakukan kedua tersangka dimulai pada bulan Juli hingga November 2015. Keduanya melakukan jual beli dengan CV Aneka House yang memiliki jaringan pengepul ikan disejumlah daerah di Jawa Timur. Namun, saat dilakukan penyelidikan pihak kejaksaan ternyata fiktif.

(Baca juga: Usai Check Lock, PNS Guru di Tulungagung Ditemukan Gantung Diri)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 KUHP junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Idham Kholid, Jumat (16/10/2020).

Meski sudah menahan kedua tersangka, kata Idham Kholid, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mencari kemungkinan tersangka lain.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)