Pendaftaran Perkara Melalui Daring di PA Digenjot 25%,
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Purwakarta genjot pendaftaran perkara melalui sistem e-court atau daring. Targetnya sebanyak 25% perkara yang masuk ke PA didaftarkan melalui daring di tahun ini. Sementara tingkat realisasi baru 10%.
Sekretaris PA Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi, mengungkapkan, pendaftaran perkara melalui sistem e-court ini selaras dengan program, visi dan misi Mahkamah Agung terkait dengan pelayanan di lingkungan peradilan.
Pelayanan harus dipermudah dengan sistem elektronik yakni pendaftaran secara daring sehingga masyarakat dengan mudah, cepat dan murah untuk dapat menyelesaikan kebutuhannya.
"Sesuai harapan kami terutama harapan Ketua PA Pak Azid Izzuddin pendaftaran secara daring bisa diangka 25%. Tentunya perlu kerja keras dengan terus menyosialisasikannya kepada para advokat," ungkap Abdul kepada SINDONEWS, Jumat (16/10/2020).
Dia menyebutkan, sampai Oktober 2020, pendaftaran melalui daring mencapai 611 perkara. Dengan angka itu menunjukkan animo masyarakat cukup tinggi dalam menyambut pelayanan bersifat daring.
Terdapat beberapa beberapa kelebihan pendaftaran perkara bersifat daring, antara lain terhibdar praktik percaloan, kejelasan biaya dan waktu penyelesaian perkara. (Baca juga: Besok Disuntik Vaksin Sinovac, Hengki Tak Khawatir Karena Badan Fit)
Dia pun menekankan kepada lembaga hukum dan advokat yang mendaftarkan perkara di PA wajib melalui e-court. (Baca juga: BMKG Ramalkan Kota Bandung Diguyur Hujan Ringan pada Siang dan Sore)
Syaratnya pun cukup mudah, yakni dengan mendaftarkan alamat surat elektronik, nomor telepon serta nomor rekening.
Sekretaris PA Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi, mengungkapkan, pendaftaran perkara melalui sistem e-court ini selaras dengan program, visi dan misi Mahkamah Agung terkait dengan pelayanan di lingkungan peradilan.
Pelayanan harus dipermudah dengan sistem elektronik yakni pendaftaran secara daring sehingga masyarakat dengan mudah, cepat dan murah untuk dapat menyelesaikan kebutuhannya.
"Sesuai harapan kami terutama harapan Ketua PA Pak Azid Izzuddin pendaftaran secara daring bisa diangka 25%. Tentunya perlu kerja keras dengan terus menyosialisasikannya kepada para advokat," ungkap Abdul kepada SINDONEWS, Jumat (16/10/2020).
Dia menyebutkan, sampai Oktober 2020, pendaftaran melalui daring mencapai 611 perkara. Dengan angka itu menunjukkan animo masyarakat cukup tinggi dalam menyambut pelayanan bersifat daring.
Terdapat beberapa beberapa kelebihan pendaftaran perkara bersifat daring, antara lain terhibdar praktik percaloan, kejelasan biaya dan waktu penyelesaian perkara. (Baca juga: Besok Disuntik Vaksin Sinovac, Hengki Tak Khawatir Karena Badan Fit)
Dia pun menekankan kepada lembaga hukum dan advokat yang mendaftarkan perkara di PA wajib melalui e-court. (Baca juga: BMKG Ramalkan Kota Bandung Diguyur Hujan Ringan pada Siang dan Sore)
Syaratnya pun cukup mudah, yakni dengan mendaftarkan alamat surat elektronik, nomor telepon serta nomor rekening.
(boy)