Sidang di Pengadilan Agama Purwakarta Segera Dilakukan Online
A
A
A
PURWAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mulai memproses sistem peradilan secara online atau elektronik litigasi.Dengan begitu, setiap pemohon perkara, tidak perlu datang ka kantor PA Purwakarta di Jalan Ir H Djuanda, melainkan bisa menggunakan internet dari rumah masing-masing.
Sekretaris PA Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, dunia peradilan di Indonesia, khususnya PA Purwakarta harus memanfaatkan teknologi informasi secara optimal sehinga menciptakan pelayanan maksimal. Pemberlakuan e-litigasi ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 1/2019 tentang Beracara pada Pengadilan.
"Perma ini menjawab akan kebutuhan masyarakat yang madani. Sehingga proses itu bisa diselenggarakan di manapun. Salah satu contoh riil penerapan e litigasi, yakni ketika proses jawab menjawab bisa menggunakan surat elektronik (email)," kata Abdul kepada SINDOnews, Rabu (20/11/2019).
Dia mengemukakan, Dirjen Badan Peradilan Agama akan mengevaluasi penerapan e litigasi ini pada 24 November 2019 mendatang. Meskipun bagi PA Purwakarta masih dalam proses penerapan dan masih menemukan berbagai kendala, salah satunya soal terbatasnya informasi kepada masyarakat tentang bentuk pelayanan seperti ini.
Ihwal pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, Abdul juga menjelaskan, saat ini pihaknya bisa melaksanakan persidangan di luar ruang sidang PA. Khususnya di lokasi-lokasi terjauh yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana transportasi. Begitu pula bagi masyarakat kurang mampu, sedangkan mereka butuh legitimasi hukum, maka akan mendapat pelayanan cuma-cuma alias gratis.
Sekretaris PA Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, dunia peradilan di Indonesia, khususnya PA Purwakarta harus memanfaatkan teknologi informasi secara optimal sehinga menciptakan pelayanan maksimal. Pemberlakuan e-litigasi ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 1/2019 tentang Beracara pada Pengadilan.
"Perma ini menjawab akan kebutuhan masyarakat yang madani. Sehingga proses itu bisa diselenggarakan di manapun. Salah satu contoh riil penerapan e litigasi, yakni ketika proses jawab menjawab bisa menggunakan surat elektronik (email)," kata Abdul kepada SINDOnews, Rabu (20/11/2019).
Dia mengemukakan, Dirjen Badan Peradilan Agama akan mengevaluasi penerapan e litigasi ini pada 24 November 2019 mendatang. Meskipun bagi PA Purwakarta masih dalam proses penerapan dan masih menemukan berbagai kendala, salah satunya soal terbatasnya informasi kepada masyarakat tentang bentuk pelayanan seperti ini.
Ihwal pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, Abdul juga menjelaskan, saat ini pihaknya bisa melaksanakan persidangan di luar ruang sidang PA. Khususnya di lokasi-lokasi terjauh yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana transportasi. Begitu pula bagi masyarakat kurang mampu, sedangkan mereka butuh legitimasi hukum, maka akan mendapat pelayanan cuma-cuma alias gratis.
(awd)