Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
A A A
Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB

Saksi pelapor Tina Wiryati memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Foto/Istimewa

Sementara itu, Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan, pada sidang kali ini, anak terdakwa, Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.

"Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa," kata Rini.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rini berharap majelis hakim dalam memutus nanti mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

"Karena ini kan motifnya permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ujar dia.

Rini menuturkan, selama ini terdakwa Agung Dewi Wulansari, hanya ibu rumah tangga (IRT) biasa yang menghidupi ketiga anaknya dengan berusaha mandiri setelah berpisah dari suaminya.

Terdakwa Agung Dewi menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. "Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan," tutur Rini.

Sekadar untuk diketahui, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3460 seconds (0.1#10.140)