Ada Poster 'Bebaskan Mama Dewi' di Sidang Kasus IRT Ditahan Gara-gara Komentar di FB

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Ada Poster Bebaskan...
Anak-anak terdakwa Agung Dewi Wulansari hadir di persidangan untuk memberikan dukungan kepada ibu mereka. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara komentar di Facebook (FB) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlangsung menarik, Kamis (15/10/2020) sore.

Dari sejumlah pengunjung sidang, tampak hadir anak dan kerabat dari terdakwa Agung Dewi Wulansari (50). Mereka memberikan dukungan kepada ibu mereka, Agung Dewi Wulansari yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (BACA JUGA: Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya )

Tak sekadar hadir, anak-anak dan saudara terdakwa juga membawa poster. Poster-poster itu berisi tulisan, "Bebaskan Mama Dewi. Mama Cuma Membela Aku yang Pingin Ketemu Papa. Kenapa Mama Harus dipenjara?", "Kami Butuh Mama. Bebaskan Mama Dewi", "Papa Eko Prasetyo Apa Papa Gak Rindu Kami.... Galih & Andrea.." (BACA JUGA: Sebar Hoaks soal 1 Demonstran Tewas, Pria Paruh Baya Terancam 6 Tahun Penjara )

Andrea (20), salah seorang anak dari terdakwa Agung Dewi Wulansari, tampak keluar ruang sidang sambil menangis saat persidangan pemeriksaan saksi Tina itu berlangsung. (BACA JUGA: Tangkal Hoaks Omnibus Law, Menaker Ajak Buruh Perempuan Ngumpul Bareng )

Setelah dua kali persidangan tidak hadir, kali ini, pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati memenuhi panggilan sidang. Tina dihadirkan sebagai saksi pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari (50).

Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan, Tina mengatakan, duduk perkara kasus ITE yang dilaporkan ke Polda Jabar itu. Tina mengaku, unggahan komentar terdakwa jadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya kepada Tina.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," kata Tina.

Hakim menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. "Saya malu dan merasa terhina. Saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ujar Tina seraya mengatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa..

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina di Pileg 2019. "Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," tandas Tina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Begini Cara Sindikat...
Begini Cara Sindikat Perdagangan Bayi Dapatkan Mangsa, Jerat Orang Tua Korban Lewat Facebook
Polisi Bongkar Komunitas...
Polisi Bongkar Komunitas Gay di Lampung, 3 Admin Grup Ditangkap
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Mengapa Spam Judi Online...
Mengapa Spam Judi Online Makin Marak di Kolom Komentar Media Sosial?
Rekomendasi
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
5 Fakta Menarik Inggris...
5 Fakta Menarik Inggris Singkirkan Norwegia di Piala Dunia 2026
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved