LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa aksi penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja berakhir bentrokan, sehingga jatuh korban.
Padahal, menurut dia penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Dengan demikian tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, terlebih dengan cara-cara kekerasan.
Olehnya itu LPSK , lanjut Maneger menjadikan perhatian kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan demonstrasi penolakan UU yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI .
Lebih jauh, Maneger bilang informasi yang dirangkum LPSK, korban kekerasan dari dampak aksi menentang UU Cipta Kerja beragam. Tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan.
"Makanya kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10)
Hak yang dimaksud LPSK, kata alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Imam Bonjol ini, antara lain hak perlindungan
fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, serta bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi call center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa aksi penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja berakhir bentrokan, sehingga jatuh korban.
Padahal, menurut dia penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Dengan demikian tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, terlebih dengan cara-cara kekerasan.
Olehnya itu LPSK , lanjut Maneger menjadikan perhatian kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan demonstrasi penolakan UU yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI .
Lebih jauh, Maneger bilang informasi yang dirangkum LPSK, korban kekerasan dari dampak aksi menentang UU Cipta Kerja beragam. Tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan.
"Makanya kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10)
Hak yang dimaksud LPSK, kata alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Imam Bonjol ini, antara lain hak perlindungan
fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, serta bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi call center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
(luq)