LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa unjuk rasa menolah UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa aksi penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja berakhir bentrokan, sehingga jatuh korban.
Padahal, menurut dia penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Dengan demikian tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, terlebih dengan cara-cara kekerasan.
Baca juga: Dosen UMI Lapor Polda Sulsel, Mengaku Korban Pemukulan Aparat Kepolisian
Olehnya itu LPSK , lanjut Maneger menjadikan perhatian kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan demonstrasi penolakan UU yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI .
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa aksi penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja berakhir bentrokan, sehingga jatuh korban.
Padahal, menurut dia penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Dengan demikian tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, terlebih dengan cara-cara kekerasan.
Baca juga: Dosen UMI Lapor Polda Sulsel, Mengaku Korban Pemukulan Aparat Kepolisian
Olehnya itu LPSK , lanjut Maneger menjadikan perhatian kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan demonstrasi penolakan UU yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI .
Lihat Juga :