Dosen UMI Lapor Polda Sulsel, Mengaku Korban Pemukulan Aparat Kepolisian

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
Dosen UMI Lapor Polda...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - AM, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama melaporkan dugaan tindakan represif kepolisian terhadapnya ke Polda Sulsel , Senin (12/10/2020). Ia didampingi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel.

Pelaporan itu dikonfirmasi Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel , AKBP Edi Harto. AM menurut Edi melaporkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik dan disiplin oleh oknum polisi.

"Betul tadi siang, kira-kira jam 11.45 Wita, yang bersangkutan AM melapor di SPKT Polda Sulsel, didampingi oleh pendamping hukumnya. Tadi diteruskan ke Ditreskrimum dan Bid Propam. Yah pidana dan pelanggaran kode etik disiplin," jelas Edi kepada SINDOnews, melalui pesan WhatsApp .



Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PHBI Sulsel, Syamsumarlin menyampaikan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan salah sasaran aparat, buntut kericuhan aksi demonstrasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja , Kamis 8 Oktober lalu.

Pertama laporan pelanggaran kode etik dan disiplin dengan nomor registrasi, LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan, 12 Oktober 2020. Tentang laporan terjadinya peristiwa pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri perihal tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap korban.

Berikutnya, adalah Laporan Polisi Nomor: LPB/330/X/2020/SPKT POLDA SULSEL tanggal 12 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

"Tindakan oknum aparat kepolisian ini terhadap korban ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kaidah hak asasi manusia (HAM) . Perihal tersebut jelas telah diatur dalam UU dan peraturan internal Polri dalam Perkap yang ada," ungkap Syamsumarlin.

Korban dan pendamping hukumnya mendesak agar Kapolda Sulsel , Irjen Merdisyam, menjadikan kasus ini sebagai atensi untuk mengevaluasi jajarannya. Khususnya kepada anggota saat melaksanakan tugas di lapangan.

Syamsumarlin menilai, Polri dalam melakukan upaya pengamanan unjuk rasa harusnya mengedepankan upaya-upaya persuasif dan tetap mengayomi masyarakat sekitar. Perihal tersebut katanya, jelas telah diatur dalam UU dan peraturan internal Polri dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2377 seconds (0.1#10.140)