Kemenparekraf Bagi-bagi Dana Hibah Rp277 Miliar di Jabar, 4 Daerah Masuk Nominasi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Secara prinsip, lanjut Dedi, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal, di antaranya, untuk memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.

Dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi sekaligus melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.

"Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD," katanya.

Dedi juga menyebutkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama, tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata paling lama hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini," katanya. (Baca juga: Kamis-Jumat, Ciayumajakuning dan Sumedang Berpotensi Hujan Lebat)

"Pemerintah daerah calon penerima hibah diharapkan menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Jika tidak, maka keikutsertaan pemerintah daerah dalam program hibah dibatalkan," sambung Dedi. (Baca juga: Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito)

Kepala daerah, kata Dedi, bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut, tambah Dedi, akan dituangkan dalam perjanjian hibah daerah (PHD) antara menteri keuangan c.q. direktur dana transfer khusus dengan gubernur atau bupati atau wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.

"Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah," tandas Dedi.
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3125 seconds (0.1#10.140)