Bos MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Majelis makim menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida.
(Baca juga: Jenguk Suami di Polres Blitar, Istri Selundupkan Sabu dalam Odol )
Majelis hakim juga menyebut PT Kam and Kam mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam.
(Baca juga: Jenguk Suami di Polres Blitar, Istri Selundupkan Sabu dalam Odol )
Majelis hakim juga menyebut PT Kam and Kam mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam.
(msd)
Lihat Juga :