Jalani Tahap II, Kasus MeMiles Segera Disidangkan

Rabu, 15 April 2020 - 15:50 WIB
loading...
Jalani Tahap II, Kasus MeMiles Segera Disidangkan
Salah satu tersangka Kasus MeMiles menjalani tahap II untuk sidangkan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Berkas kasus investasi bodong MeMiles dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Selanjutnya, Polda Jatim melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Jatim untuk sidangkan.

Dalam tahap II ini, Polda Jatim menyerahkan lima tersangka. Kelimanya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur utama PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles, Suhanda sebagai Manajer, Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member, Prima Hendika sebagai ahli IT dan Sri Widya atau Wiwit sebagai penyalur barang reward member.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Ada uang senilai Rp147,8 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, tiga unit motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. Para tersangka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

"Setelah dinyatakan P21, hari ini sudah kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak bulan Desember 2019. Melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)