Bos MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:40 WIB
loading...
Bos MeMiles Bebas, Jaksa...
Polda Jatim, akan melimpahkan berkas perkara MeMiles ke Kejaksaan. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan untuk kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait bebasnya terdakwa Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Oleh JPU, Sanjay didakwa melanggar Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk terdakwa Kamal, tim JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (6/10/2020). Kalau upaya kasasi pada anak buah Kamal, kami masih belum mengajukan. Karena, jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara," katanya, Rabu (14/10/2020).

(Baca juga: Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas )

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/9/2020) lalu memvonis bebas terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Majelis makim menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida.

(Baca juga: Jenguk Suami di Polres Blitar, Istri Selundupkan Sabu dalam Odol )

Majelis hakim juga menyebut PT Kam and Kam mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Jokowi Bara...
Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal
Jalani Tahap II, Kasus...
Jalani Tahap II, Kasus MeMiles Segera Disidangkan
Rekomendasi
Kontra Australia dan...
Kontra Australia dan Bahrain, Patrick Kluivert Perbaiki Nutrisi Pemain Timnas Indonesia!
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
Ikan Berkepala Gumpalan...
Ikan Berkepala Gumpalan Ditemukan di Antara 27 Spesies Baru di Peru
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Bos Intelijen AS Pilihan...
Bos Intelijen AS Pilihan Trump Dituduh Sebagai Aset Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved