KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau, atau warga negara yang mempunyai hak pilih.
Dia menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. (Baca juga: Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Desa Pusar Rawan Terancam Longsor)
Dimana Ilyas Panji Alam yang saat ini merupakan petahana melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut. (Baca juga: Berdalih Latih Pernafasan, Guru Ngaji Ini Raba Dada Murid Perempuan)
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. (Baca juga: Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Desa Pusar Rawan Terancam Longsor)
Dimana Ilyas Panji Alam yang saat ini merupakan petahana melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut. (Baca juga: Berdalih Latih Pernafasan, Guru Ngaji Ini Raba Dada Murid Perempuan)
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut," katanya.
(boy)
Lihat Juga :