KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:04 WIB
loading...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana. Foto/Dok
A A A
OGAN ILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan diskualifikasi pasangan petahana itu berdasarkan rekomendasi dan hasil rapai pleno bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

"Rekomendasi ini disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu," katanya, Selasa (13/10/2020).

Adapun rekomendasi yang dimaksud, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang Undang nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 tahun 2020.

Kemudian, pasal 90 ayat 1 huruf F Junto ayat 2 PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 tahun 2020.

KPU melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Daftar 4 Gubernur Terpilih...
Daftar 4 Gubernur Terpilih di Pulau Jawa dan Banten, Nomor Buncit Duet Petahana
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Rekomendasi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Tindak Asusila Hasyim...
Tindak Asusila Hasyim Asyari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved