KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:04 WIB
loading...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana. Foto/Dok
A A A
OGAN ILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan diskualifikasi pasangan petahana itu berdasarkan rekomendasi dan hasil rapai pleno bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

"Rekomendasi ini disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu," katanya, Selasa (13/10/2020).

Adapun rekomendasi yang dimaksud, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang Undang nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 tahun 2020.

Kemudian, pasal 90 ayat 1 huruf F Junto ayat 2 PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 tahun 2020.

KPU melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Daftar 4 Gubernur Terpilih...
Daftar 4 Gubernur Terpilih di Pulau Jawa dan Banten, Nomor Buncit Duet Petahana
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved