KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:04 WIB
loading...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana. Foto/Dok
A A A
OGAN ILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan diskualifikasi pasangan petahana itu berdasarkan rekomendasi dan hasil rapai pleno bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

"Rekomendasi ini disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu," katanya, Selasa (13/10/2020).

Adapun rekomendasi yang dimaksud, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang Undang nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 tahun 2020.

Kemudian, pasal 90 ayat 1 huruf F Junto ayat 2 PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 tahun 2020.

KPU melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Daftar 4 Gubernur Terpilih...
Daftar 4 Gubernur Terpilih di Pulau Jawa dan Banten, Nomor Buncit Duet Petahana
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Rekomendasi
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved