Polisi Buru Penyedia Obat Aborsi yang Digunakan Anak PNS Blitar
Senin, 12 Oktober 2020 - 17:50 WIB
loading...
Pembongkaran makam janin yang diaborsi di TPU Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Foto/Ist.
A
A
A
BLITAR - Seorang lelaki berinisial AG (56) yang juga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Blitar , menggugurkan kandungan A (16), putri angkatnya dengan obat aborsi . Selain ditelan, obat yang didapat dari sebuah klinik di wilayah Kecamatan Sutojayan tersebut, juga dimasukkan ke dalam organ intim A.
(Baca juga: Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris )
Hasilnya, janin berumur empat bulan hasil perbuatan bejatnya itu, luruh dan tewas. Menurut Kasatreskrim Polres Blitar , AKP Donny Kristian Karalangi, saat ini pihaknya tengah menyelidiki penyedia obat aborsi yang diduga ilegal tersebut. "Kasus kita kembangkan dugaan adanya praktik aborsi ilegal," ujar Donny kepada wartawan Senin (12/9/2020).
AG merupakan warga Kecamatan Wlingi. Sebagai PNS, informasinya, ia berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar . Dalam kasus yang berawal dari laporan kakak kandung korban, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. AG mengakui perbuatannya. Begitu tahu putri angkatnya berbadan dua akibat perbuatannya, ia meminta segera digugurkan.
"Yang bersangkutan (tersangka AG) mengantarkan korban ke sebuah klinik di wilayah Lodoyo Timur (Sutojayan)," terang Donny. Begitu berhasil dipaksa keluar dengan keadaan meninggal dunia, janin tersebut langsung dikuburkan. Agar tidak diketahui banyak orang, kuburan bayi itu sengaja dibuat berupa gundukan tanah. Letaknya di antara dua makam orang dewasa di komplek TPU Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi.
(Baca juga: Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris )
Hasilnya, janin berumur empat bulan hasil perbuatan bejatnya itu, luruh dan tewas. Menurut Kasatreskrim Polres Blitar , AKP Donny Kristian Karalangi, saat ini pihaknya tengah menyelidiki penyedia obat aborsi yang diduga ilegal tersebut. "Kasus kita kembangkan dugaan adanya praktik aborsi ilegal," ujar Donny kepada wartawan Senin (12/9/2020).
AG merupakan warga Kecamatan Wlingi. Sebagai PNS, informasinya, ia berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar . Dalam kasus yang berawal dari laporan kakak kandung korban, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. AG mengakui perbuatannya. Begitu tahu putri angkatnya berbadan dua akibat perbuatannya, ia meminta segera digugurkan.
"Yang bersangkutan (tersangka AG) mengantarkan korban ke sebuah klinik di wilayah Lodoyo Timur (Sutojayan)," terang Donny. Begitu berhasil dipaksa keluar dengan keadaan meninggal dunia, janin tersebut langsung dikuburkan. Agar tidak diketahui banyak orang, kuburan bayi itu sengaja dibuat berupa gundukan tanah. Letaknya di antara dua makam orang dewasa di komplek TPU Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi.
Lihat Juga :