Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:12 WIB
loading...
Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris
David Handoko (35) tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena menyebar berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian/ Foto/iNews/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Tak terima sering jadi bahan bullyan di lingkungannya, seorang pria lajang di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto , nekat menyebar kabar bohong alias hoaks .

(Baca juga: Siang-siang 8 Pasangan Diciduk Saat Asyik Mesum di Kamar Kos )

Pria yang diketahui bernama David Handoko, berusia 35 tahun tersebut, nekat menyebar kabar bohong melalui media sosial miliknya, bahwa Polsek Kemlagi dan perangkat Desa Mojokumpul, merupakan anggota ISIS dan teroris.

Tak pelak, aksi tersebut langsung terendus aparat kepolisian, dan akhirnya David Handoko digelandang Tim Siber Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena aksinya tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rahmawati Laila mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. "Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sering menjadi bahan ejekan teman-teman dekatnya, sehingga nekat melakukan aksinya tersebut," tegasnya.

(Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim )

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap petugas di Polsek Kemlagi, dan perangkat Desa Mojokumpul, tidak ditemukan satu pun bukti tentang tuduhan yang disampaikan David Handoko melalui akun media sosialnya.

Laila menambahkan, tersangka sempat mengadukan ejekan yang diterimanya selama ini, ke perangkat Desa Mojokumpul, dan Polsek Kemlagi, karena ejekan itu dinilainya memiliki unsur SARA dan menyakitinya. Namun, aduannya tidak pernah ditanggapi, sehingga dia nekat menyebar kabar bohong .

(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )

Dari tangan tersangja polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni telepon pintar yang digunakan tersangka untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota, dan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008, dengan ancaman lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)