Pelihara Elang Jawa dan 4 Satwa Liar Tanpa Izin, Warga Sekadau Diamankan
Senin, 12 Oktober 2020 - 11:43 WIB
loading...
Polda Kalbar mengungkap 5 binatang dilindungi yang dipelihara tanpa izin di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Foto/iNews TV/Faisal Abubakar
A
A
A
SEKADU - DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan polisi lantaran memelihara burung elang jawa dan 4 satwa dilindungi lainnya tanpa izin.
“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa yang dilindungi di Kabupaten Sekadau pada Jumat 9 Oktober 2020,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar , AKBP Sardo Sibarani dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi)
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi. (Baca juga: Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar)
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi tersebut. "Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi, yaitu 3 ekor hewan jenis binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa yang termasuk kategori satwa prioritas yang dilindungi,” jelasnya.
Sardo menambahkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa yang dilindungi di Kabupaten Sekadau pada Jumat 9 Oktober 2020,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar , AKBP Sardo Sibarani dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi)
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi. (Baca juga: Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar)
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi tersebut. "Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi, yaitu 3 ekor hewan jenis binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa yang termasuk kategori satwa prioritas yang dilindungi,” jelasnya.
Sardo menambahkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Lihat Juga :