Pelihara Elang Jawa dan 4 Satwa Liar Tanpa Izin, Warga Sekadau Diamankan

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:43 WIB
loading...
Pelihara Elang Jawa...
Polda Kalbar mengungkap 5 binatang dilindungi yang dipelihara tanpa izin di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Foto/iNews TV/Faisal Abubakar
A A A
SEKADU - DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan polisi lantaran memelihara burung elang jawa dan 4 satwa dilindungi lainnya tanpa izin.

“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa yang dilindungi di Kabupaten Sekadau pada Jumat 9 Oktober 2020,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar , AKBP Sardo Sibarani dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi)

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi. (Baca juga: Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar)

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi tersebut. "Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi, yaitu 3 ekor hewan jenis binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa yang termasuk kategori satwa prioritas yang dilindungi,” jelasnya.

Sardo menambahkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dia juga menambahkan bahwa, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Sementara untuk pemilik satwa masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Binatang yang dilindungi itu akan dilepasliarkan kembali ke hutan alam wilayah Kalbar. Sedangkan elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa.

"Atas perbuatannya, DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)