Pemuda Ponorogo Cabuli Gadis SMP di Kebun Jagung Hingga Hamil
loading...
A
A
A
PONOROGO - Pemuda di Ponorogo , berinisial DP ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo, usai mecabuli gadis SMP di kebun tebu secara berulang-ulang, hingga gadis tersebut hamil dan melahirkan bayi.
(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )
Kasus pencabulan ini terungkap, setelah gadis yang menjadi korban tersebut melahirkan bayi di bidan desa setempat, dan sang bidan kebingungan mencari ayah si jabang bayi yang baru lahir itu.
Petugas kepolisian dengan cepat menangkap pemuda berusia 21, warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo . DP hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian dari rumahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo , AKP Hendi Septiadi kasus pencabulan ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial. Lalu mereka bertukar nomor telepon dan pacaran.
(Baca juga: Asyik Mesum, Seorang ASN dan Puluhan Pasangan Terjaring Razia )
"Saat bertemu di kebun jagung yang ada di desa pelaku, pelaku tega mecabuli korbannya. Korban menuruti ajakan pelaku, hingga pencabulan itu terjadi berulang kali dan korban hamil," tuturnya.
Pelaku pencabulan kini mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo , untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Perpu No. 1/2016 junto pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pencabulan sempat menyembunyikan kehamilannya dari keluarganya. Saat terasa hendak melahirkan, korban berobat ke bidan desa setempat hingga akhirnya melahirkan bayi pada 20 September 2020. (Baca juga: Cemburu Istrinya Disetubuhi, Pria Kebumen Aniaya Tetangganya )
Bidan desa yang kebingungan menangani kelahiran tersebut, karena si jabang bayi tidak ada ayahnya, langsung melaporkan ke polisi. Berdasarkan pengakuan korban pencabulan , akhirnya polisi menangkap DP. "Kami kenal lewat media sosial, lalu pacaran," ujar DP lirih.
(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )
Kasus pencabulan ini terungkap, setelah gadis yang menjadi korban tersebut melahirkan bayi di bidan desa setempat, dan sang bidan kebingungan mencari ayah si jabang bayi yang baru lahir itu.
Petugas kepolisian dengan cepat menangkap pemuda berusia 21, warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo . DP hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian dari rumahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo , AKP Hendi Septiadi kasus pencabulan ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial. Lalu mereka bertukar nomor telepon dan pacaran.
(Baca juga: Asyik Mesum, Seorang ASN dan Puluhan Pasangan Terjaring Razia )
"Saat bertemu di kebun jagung yang ada di desa pelaku, pelaku tega mecabuli korbannya. Korban menuruti ajakan pelaku, hingga pencabulan itu terjadi berulang kali dan korban hamil," tuturnya.
Pelaku pencabulan kini mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo , untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Perpu No. 1/2016 junto pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pencabulan sempat menyembunyikan kehamilannya dari keluarganya. Saat terasa hendak melahirkan, korban berobat ke bidan desa setempat hingga akhirnya melahirkan bayi pada 20 September 2020. (Baca juga: Cemburu Istrinya Disetubuhi, Pria Kebumen Aniaya Tetangganya )
Bidan desa yang kebingungan menangani kelahiran tersebut, karena si jabang bayi tidak ada ayahnya, langsung melaporkan ke polisi. Berdasarkan pengakuan korban pencabulan , akhirnya polisi menangkap DP. "Kami kenal lewat media sosial, lalu pacaran," ujar DP lirih.
(eyt)