Rudenim Makassar Amankan WN Asing Gara-gara Berjualan Coto dan Bakso
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lima orang pengungsi dari luar negeri diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena kedapatan bekerja. Kelima orang pengungsi tersebut masing-masing empat warga negara Afganistan dan satu orang warga negara Iran.
"Untuk warga negara Afganistan dua orang kedapatan menjual bakso di Tamalanrea, satu orang menjual coto juga di Tamalanrea, dan satu orang bekerja di Bengkel, sementara untuk satu orang warga negara Iran menjual jus jeruk di pinggir jalan Hertasning," jelas Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, Jumat (9/10/2020).
Togol menambahkan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR, telah menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya, pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal.
Oleh karena itu, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja. Karena keberadaannya di Indonesia kata Togol menunggu untuk pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman.
Menindaklanjuti kelima orang pengungsi tersebut, Togol telah memerintahkan jajarannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan sementara waktu di Rudenim Makassar.
"Untuk warga negara Afganistan dua orang kedapatan menjual bakso di Tamalanrea, satu orang menjual coto juga di Tamalanrea, dan satu orang bekerja di Bengkel, sementara untuk satu orang warga negara Iran menjual jus jeruk di pinggir jalan Hertasning," jelas Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, Jumat (9/10/2020).
Togol menambahkan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR, telah menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya, pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal.
Oleh karena itu, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja. Karena keberadaannya di Indonesia kata Togol menunggu untuk pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman.
Menindaklanjuti kelima orang pengungsi tersebut, Togol telah memerintahkan jajarannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan sementara waktu di Rudenim Makassar.
(luq)