Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:45 WIB
loading...
Polresta Malang Kota, masih memeriksa sebanyak 129 orang yang tertangkap saat terjadi kerusuhan dalam demonstrasi menolak Omnis Bus UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - Kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Malang , hingga membuat satu mobil dan empat sepeda motor terbakar, masih diselidiki oleh Polresta Malang Kota.
(Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Sebanyak 129 orang masih menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap pada Kamis (8/10/2020). Dan hingga kini masih berada di Polresta Malang Kota, karena proses pemeriksaanya belum tuntas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata menyebutkan, dari 129 orang yang kini menjalani pemeriksaan tersebut, ada 31 yang masih berstatus sebagai pelajar. "Ada 14 pelajar SMA, 15 pelajar SMK, dan dua pelajar SMP," tuturnya.
(Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Sebanyak 129 orang masih menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap pada Kamis (8/10/2020). Dan hingga kini masih berada di Polresta Malang Kota, karena proses pemeriksaanya belum tuntas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata menyebutkan, dari 129 orang yang kini menjalani pemeriksaan tersebut, ada 31 yang masih berstatus sebagai pelajar. "Ada 14 pelajar SMA, 15 pelajar SMK, dan dua pelajar SMP," tuturnya.

Lihat Juga :