Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:45 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut )

"Selama proses pemeriksaan, mereka kami berlakukan secara humanis. Seluruh kebutuhannya kami penuhi, termasuk mereka yang sakit juga kami berikan pelayanan kesehatan. Para orang tua juga sudah kami hubungi, untuk kita libatkan dalam pembinaan," tuturnya.

Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota


Akibat rusuh saat demonstrasi tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Beberapa mobil dinas Pemkot Malang, dan milik polisi rusak parah. "Kami sangat menyesalkan terjadinya kerusuhan ini," tegas Wali Kota Malang , Sutiaji.

Menurutnya, upaya masyarakat menyampaikan aspirasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, merupakan hal setiap warga negara. Namun, penyampaian aspirasi itu juga tidak boleh mengganggu kepentingan umum, termasuk merusak fasilitas publik.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2735 seconds (0.1#10.140)