Ayah Bejat di Lamandau Kalteng, Anak Tiri Dicabuli di Hutan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 10:56 WIB
loading...
Ayah Bejat di Lamandau...
Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Lamandau, Kalteng. Kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial A (33) diamankan di Polsek Lamandau. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
LAMANDAU - Bejat. Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial A (33) diamankan di Polsek Lamandau.

Kapolsek Lamandau, Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban. (Baca juga: Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng)

“Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan. Terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” kata Ipda Herman, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KM Tanjung Permai Ditemukan Tenggelam di Uluwatu Bali, 11 ABK Masih Hilang)

Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu, 4 Oktober 2020 pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau mendatangi Mapolsek Lamandau untuk melaporkan kasus persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur yang dialami oleh keponakannya.

Herman mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku mengajak korban M (14) menjenguk jerat. Setibanya di hutan, korban di bawa duduk disuruh mengambil daun untuk alas duduk. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dan mengancam menggunakan sebilah parang. Pelaku mengancam kalau korban buka mulut akan dibunuh. Selanjutnya pelaku mencabuli korban.

“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian pelaku bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved