Kejari Karawang Cokok Buronan Korupsi Kejari Kebumen

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:55 WIB
loading...
Kejari Karawang Cokok Buronan Korupsi Kejari Kebumen
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangkap terpidana buronan Kejari Kebumen, YP (42) di Rengasdengklok. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
KARAWANG - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangkap terpidana buronan Kejari Kebumen, YP (42) di Rengasdengklok.

YP ditangkap saat sembunyi di kediaman orang tuanya, setelah buron kasus korupsi PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Pedesaan) senilai Rp500 juta. Terpidana YP sempat kabur dan mengecoh penyidik kejaksaan saat akan dilakukan penangkapan.

Menurut Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Zico Extrada mengatakan pencarian YP oleh tim intelejen Kejari Karawang berlangsung selama 3 hari. Pihaknya mendapat informasi jika YP merupakan DPO Kejari Kebumen berada di Karawang. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

"Tim gabungan Kejari Karawang dan Kejari Kebumen akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana . Namun dia sempat kabur saat akan ditangkap," kata Zico.

Menurut Ziko YP sempat berhasil mengecoh petugas saat akan ditangkap. Ketika berhadapan dengan penyidik kejaksaan YP mengaku sebagai adiknya. Namun saat YP izin kebelakang langsung melarikan diri.

"Kita sempat terkecoh karena dari foto yang kita dapat terpidana ini memakai kerudung. Saat ketemu dia tidak menggunakan kerudung. Apalagi dia mengaku sebagai adiknya jadi kami biarkan saat izin kebelakang rumah. Ternyata dia izin kebelakang terus melarikan diri, " katanya.

Zico mengatakan Terpidana YP akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur selama satu hari dari kejaran petugas.YP kembali ke rumah keluarganya dan pasrah saat ditangkap petugas. "Kita serahkan terpidana YP kepada Tim Tabur Kejari Kebumen," katanya. (BACA JUGA: Demonstran dan Polisi Terlibat Bentrok di Harmoni)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kebumen, Faisal C mengatakan , terpidana YP Merupakan terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp 500 juta pada 2013-2015.

“Terpidana ini merupakan merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. Sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang sudah menjalani huku-man selama 1,4 tahun dan sekarang ini sudah bebas,”
jelasnya.

Menurut Faisal, terpidana YP ini sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir sama sekali. Makanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang dilakukan YP yaitu mem-buat kelompok tani fiktif untuk mendapatkan dana hibah.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)