Penerimaan Pajak pada Triwulan Ketiga di Sulsel Capai 67 Persen

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:38 WIB
loading...
Penerimaan Pajak pada...
Capaian pajak di Sulsel pada Triwulan ketiga masih 67 persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel , pada triwulan ketiga tahun 2020 ini sudah mencapai 67,19 persen yang terhitung sejak periode Januari hingga September.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel , Reza Faisal Saleh mengaku, beberapa sektor penerimaan pajak capaiannya masih tergolong rendah. Efek pandemi Covid-19 berimplikasi pada jumlah pendapatan yang ikut menurun.

Baca Juga: Masih Pandemi, Bapenda Sulsel Turunkan Target Pajak

Berdasarkan data sementara Bapenda Sulsel terkait realisasi penerimaan di sektor pajak sejak Januari-September (triwulan III) tahun ini senilai Rp2,337 triliun (T) atau 67persen dari total target Rp3,478 T dalam setahun. Meski begitu, capaian ini mulai meningkat dibanding triwulan kedua yang sempat turun drastis sejak awal pandemi.

"Dari lima jenis pajak, yang paling terdampak pandemi di sektor PKB, BBNKB sama PBBKB. Tapi sampai bulan September untuk PKB dan PBBKB sudah mulai ada peningkatan dari bulan-bulan sebelumnya," sebut Reza yang dikonfirmasi kemarin.

Adapun rincian realisasi pajak pada triwulan ketiga tahun ini, yakni untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp902,2 miliar (M), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp509,1 M, lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp425,5 M. Selanjutnya, realisasi pajak air permukaan (PAP) Rp80,8 M dan pajak rokok Rp419,4 M.

"Untuk penerimaan pajak sektor BBNKB masih signifikan turun realisasinya jika dibandingkan tahun lalu. Penyebabnya penjualan kendaraan bermotor baru yang turun drastis," ujar dia.

Baca Juga: Efek Covid-19, Realisasi Pajak PKB dan BBNKB Sumut Menurun Signifikan

Reza melanjutkan, masih rendahnya penerimaan di sektor pajak karena belum optimalnya kegiatan optimalisasi pajak sebelumnya. Namun demikian, saat ini tengah kembali dimaksimalkan.

Misalnya untuk penerimaan di sektor PKB, operasi penertiban pajak kendaraan di jalan mulai dilakukan. Operasi penertiban kendaraan di jalan untuk meraup penerimaan PKB diakui selama ini efektif.

"Iya, sudah mulai. Tapi maksud penertiban tersebut juga sekaligus mensosialisasikan kebijakan-kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan selama masa pandemi. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Reza.

Sementara Gubernur Sulsel diketahui kembali memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel hingga 23 Desember 2020. Pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Target Pajak Sulsel Turun Rp1 Triliun Lebih Gegara Pandemi COVID-19

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menuturkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Pasalnya pajak yang diterima dari masyarakat, dibutuhkan untuk dikelola termasuk dalam hal penanganan Covid-19 di Sulsel.

"Intinya setelah tanggal 23 Desember 2020 pembebasan denda sudah tidak ada lagi," jelas dia. Untuk pembayaran pajak, selain datang langsung melalui tiap unit samsat, juga bisa dilakukan non-tunai melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved