Penerimaan Pajak pada Triwulan Ketiga di Sulsel Capai 67 Persen

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:38 WIB
loading...
Penerimaan Pajak pada...
Capaian pajak di Sulsel pada Triwulan ketiga masih 67 persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel , pada triwulan ketiga tahun 2020 ini sudah mencapai 67,19 persen yang terhitung sejak periode Januari hingga September.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel , Reza Faisal Saleh mengaku, beberapa sektor penerimaan pajak capaiannya masih tergolong rendah. Efek pandemi Covid-19 berimplikasi pada jumlah pendapatan yang ikut menurun.



Berdasarkan data sementara Bapenda Sulsel terkait realisasi penerimaan di sektor pajak sejak Januari-September (triwulan III) tahun ini senilai Rp2,337 triliun (T) atau 67persen dari total target Rp3,478 T dalam setahun. Meski begitu, capaian ini mulai meningkat dibanding triwulan kedua yang sempat turun drastis sejak awal pandemi.

"Dari lima jenis pajak, yang paling terdampak pandemi di sektor PKB, BBNKB sama PBBKB. Tapi sampai bulan September untuk PKB dan PBBKB sudah mulai ada peningkatan dari bulan-bulan sebelumnya," sebut Reza yang dikonfirmasi kemarin.

Adapun rincian realisasi pajak pada triwulan ketiga tahun ini, yakni untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp902,2 miliar (M), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp509,1 M, lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp425,5 M. Selanjutnya, realisasi pajak air permukaan (PAP) Rp80,8 M dan pajak rokok Rp419,4 M.

"Untuk penerimaan pajak sektor BBNKB masih signifikan turun realisasinya jika dibandingkan tahun lalu. Penyebabnya penjualan kendaraan bermotor baru yang turun drastis," ujar dia.



Reza melanjutkan, masih rendahnya penerimaan di sektor pajak karena belum optimalnya kegiatan optimalisasi pajak sebelumnya. Namun demikian, saat ini tengah kembali dimaksimalkan.

Misalnya untuk penerimaan di sektor PKB, operasi penertiban pajak kendaraan di jalan mulai dilakukan. Operasi penertiban kendaraan di jalan untuk meraup penerimaan PKB diakui selama ini efektif.

"Iya, sudah mulai. Tapi maksud penertiban tersebut juga sekaligus mensosialisasikan kebijakan-kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan selama masa pandemi. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Reza.

Sementara Gubernur Sulsel diketahui kembali memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel hingga 23 Desember 2020. Pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.



Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menuturkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Pasalnya pajak yang diterima dari masyarakat, dibutuhkan untuk dikelola termasuk dalam hal penanganan Covid-19 di Sulsel.

"Intinya setelah tanggal 23 Desember 2020 pembebasan denda sudah tidak ada lagi," jelas dia. Untuk pembayaran pajak, selain datang langsung melalui tiap unit samsat, juga bisa dilakukan non-tunai melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)