Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

Jum'at, 20 Maret 2026 - 08:35 WIB
loading...
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Ilustrasi Pentas Seni (Foto: Dok.Sindonews)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan pajak 100% bagi penyelenggaraan pentas seni (pensi) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan panggung kreativitas siswa tetap menyala tanpa terganjal urusan biaya pajak yang seringkali membebani kas sekolah atau iuran murid.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian dipertegas melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jasa kesenian dan hiburan memang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, khusus untuk institusi pendidikan, Jakarta memberikan pengecualian total.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menyatakan ini adalah upaya pengembangan bakat remaja DKI Jakarta. Menurutnya, pensi bukan sekadar ajang hura-hura, melainkan laboratorium mental bagi siswa.

"Pentas seni adalah ruang di mana kepemimpinan, kerja sama tim, dan kepercayaan diri siswa diuji. Selama ini, banyak sekolah yang ragu membuat acara besar karena khawatir soal pajak. Dengan pembebasan 100% ini, beban psikologis dan finansial sekolah berkurang drastis," ujar Morris Danny.

Syarat: Mandiri dan Non-Komersial
Meski dibebaskan sepenuhnya, ada "rambu-rambu" yang harus diperhatikan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan. Pembebasan pajak ini berlaku bagi jenjang SD hingga SMA/SMK dengan syarat utama adanya kemandirian.

Pentas seni tersebut harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah dengan keterlibatan aktif guru, murid, dan wali murid. Morris Danny menekankan pentingnya aspek edukatif dalam batasan ini.

"Syarat tidak melibatkan Event Organizer (EO) adalah poin kunci. Ini mendorong siswa untuk benar-benar belajar berorganisasi dari nol. Jakarta ingin memastikan bahwa yang tumbuh di sini adalah kreativitas murni sekolah, bukan sekadar industri hiburan yang dipindahkan ke lapangan sekolah," tambah Morris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved