Penerimaan Pajak pada Triwulan Ketiga di Sulsel Capai 67 Persen
loading...
A
A
A
"Iya, sudah mulai. Tapi maksud penertiban tersebut juga sekaligus mensosialisasikan kebijakan-kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan selama masa pandemi. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Reza.
Sementara Gubernur Sulsel diketahui kembali memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel hingga 23 Desember 2020. Pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menuturkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Pasalnya pajak yang diterima dari masyarakat, dibutuhkan untuk dikelola termasuk dalam hal penanganan Covid-19 di Sulsel.
"Intinya setelah tanggal 23 Desember 2020 pembebasan denda sudah tidak ada lagi," jelas dia. Untuk pembayaran pajak, selain datang langsung melalui tiap unit samsat, juga bisa dilakukan non-tunai melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel.
Sementara Gubernur Sulsel diketahui kembali memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel hingga 23 Desember 2020. Pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menuturkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Pasalnya pajak yang diterima dari masyarakat, dibutuhkan untuk dikelola termasuk dalam hal penanganan Covid-19 di Sulsel.
"Intinya setelah tanggal 23 Desember 2020 pembebasan denda sudah tidak ada lagi," jelas dia. Untuk pembayaran pajak, selain datang langsung melalui tiap unit samsat, juga bisa dilakukan non-tunai melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel.
(agn)