Penerimaan Pajak pada Triwulan Ketiga di Sulsel Capai 67 Persen

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:38 WIB
loading...
A A A
"Iya, sudah mulai. Tapi maksud penertiban tersebut juga sekaligus mensosialisasikan kebijakan-kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan selama masa pandemi. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Reza.

Sementara Gubernur Sulsel diketahui kembali memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel hingga 23 Desember 2020. Pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Target Pajak Sulsel Turun Rp1 Triliun Lebih Gegara Pandemi COVID-19

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menuturkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Pasalnya pajak yang diterima dari masyarakat, dibutuhkan untuk dikelola termasuk dalam hal penanganan Covid-19 di Sulsel.

"Intinya setelah tanggal 23 Desember 2020 pembebasan denda sudah tidak ada lagi," jelas dia. Untuk pembayaran pajak, selain datang langsung melalui tiap unit samsat, juga bisa dilakukan non-tunai melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved