Ribuan Pekerja Dirumahkan, PT VDNI Tetap Gaji Karyawan 100%

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:47 WIB
loading...
Ribuan Pekerja Dirumahkan, PT VDNI Tetap Gaji Karyawan 100%
PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainles Steel (OSS) di Morosi, Konawe, Sultra tetap bertahan meskipun omzet perusahaan kini menurun hingga 50%. Foto/iNews TV/Rahmat Buhari
A A A
KONAWE - Dampak pandemi virus Corona (COVID-19) mengakibatkan banyaknya perusahaan gulung tikar bahkan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Meski terkena imbas COVID-19, PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainles Steel (OSS) yang beroprasi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap bertahan dan berupaya melakukan kewajibannya kepada karyawan, meskipun omzet perusahaan kini menurun hingga 50%.

Kondisi perusahaan PT VDNI dan PT OSS jika terus seperti itu tanpa ada dukungan dari Pemprov Sultra, maka dikhawatirkan sekitar 11.000 pekerja lokal yang bekerja di mega industri tersebut terancam PHK. (Baca juga: 5 Warga Blitar Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Dicampur Serbuk Energi)

Ancaman PHK pun menjadi bencana besar bagi para pekerja Lokal di PT VDNI dan PT OSS. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Serikat Pekerja PT VDNI dan PTS OSS, Ikmal yang menyebut seluruh pekerja PT VDNI dan PT OSS kini terancam di PHK, akibat wabah COVID-19 yang membuat kinerja kedua perusahaan menjadi sangat menurun.

"Kami tinggal menunggu saja, kalau keadannya seperti ini terus pasti perusahaan omzetnya akan menurun bahkan bisa saja anjlok. Dan kalau itu terja kami pekerja tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menerima apa keputusan perusahaan," katanya, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Warga Australia Tewas Misterius di Kuta Bali, Evakuasi Pakai Protokol COVID-19)

Ikmal juga menjelaskan PT VDNI dan PT OSS kini hanya mempekerjakan pekerja lokal yang berada di tiga Kecamatan di wilayah perusahaan, yaitu Kecamatan Morosi, Bondoala dan Kapoiala. Para pekerja yang bukan berasal dari tiga kecamatan tersebut yang kurang lebih berjumlah sekitar 5.000 pekerja, dirumahkan sementara untuk mendukung program pemerintah memutus matarantai COVID-19.

"Jadi sejak Maret sudah ada yang dirumahkan, itu untuk memutus mata rantai virus Corona. Dan setiap karyawan dan siapapun yang akan masuk kedalam perusahaan yang memiliki KTP di luar tiga kecamatan tidak diperbolehkan masuk. Masyarakat lokal di tiga kecamatan juga sebelum masuk harus melewati beberapa pemeriksaan terlebih dahulu salah satunya termoscaner," katanya.

Dia pun meminta Pemprov Sultra, DPRD Sultra dan Pemkab Konawe agar bersama-sama dengan perusahaan untuk mencari solusi agar tidak terjadi PHK. Karena jika hal tersebut terjadi, maka sekitar 11.000 pekerja lokal akan kehilangan pekerjaan.

" Saya minta Pemerintah memperhatikan kami di sini, karena dengan situasi seperti ini Pemerintah kemana? Pemerintah mempunyai kewajiban atas pekerjaan kami di sini. Kalau kami di-PHK anak istri kami makan apa? Pemerintah mau tanggung?" ujarnya.

Dia mengaku tidak mau membahas isu-isu yang banyak beredar terkait PT VDNI. "Kami disini yang meresakan dampak positif perusahaan ini. Orang luar bisa enak berbicara tapi kami di sini yang meresakan, olehnya itu kami harap Pemerintah bisa membantu kami agar tidak terjadi PHK," harapnya.

Ahmad Haidar salah satu pekerja PT VDNI yang berdomisili di Kota Kendari mengaku dirinya terpaksa dirumahkan karena salah satu program PT VDNI untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Selain itu sebagai bentuk aktisipasi perusahaan agar melindungi seluruh pekerja yang bekerja di PT VDNI dan PT OSS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2859 seconds (0.1#10.140)