Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Orang Tersangka Pengiriman TKI Ilegal
Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Baca: Suami istri Jadi Tersangka Soal TKI Ilegal, 15 Korban Berhasil Diselamatkan).
Atas kasus ini turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara," pungkasnya.
Atas kasus ini turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :