Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Orang Rohingya dan 11 TKI Ilegal
loading...
A
A
A
ROKAN HILIR - Polsek Panipahan dan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan sebanyak 22 orang tenaga kerja ilegal (TKI) yang diduga akan dijual ke luar negeri untuk dipekerjakan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan setelah diselidiki sebagian berasal dari etnis Rohingya. Kemudian sebagian lagi WNI yang akan dipekerjakan di Malaysia yang juga sering disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Mereka yang diamankan anggota kita adalah terdiri dari 11 etnis Rohingnya dan 11 WNI. Mereka diketahui akan diberangkatkan ke Negera Malaysia," kata Kapolres, Kamis (4/1/2024).
Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan ini melakukan patroli Kamtibmas dan juga sosialiasi Pemilu Damai pada (3/1/2024).
Mereka diamankan saat akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Setelah mendengar dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihak kepolian mengamankan mereka. Pihak kepolisian juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO.
Kedua pelaku adalah MM (44) dan HA (37). Dari para korban, pelaku meminta uang Rp 5,5 juta untuk setiap orang.
"Kedua pelaku warga Labuhan Batu Sumatera Utara, mereka meminta Rp5,5 juta kepada para korban.
Untuk para etnis Rohingnya, pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak pihak dinas sosial dan imigarsi.
"Kami sudah membawa mereka ke Polres Rokan Hilir. Kita saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rohil, dengan kejaksaan, dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi," pungkas Andrian.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan setelah diselidiki sebagian berasal dari etnis Rohingya. Kemudian sebagian lagi WNI yang akan dipekerjakan di Malaysia yang juga sering disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga
"Mereka yang diamankan anggota kita adalah terdiri dari 11 etnis Rohingnya dan 11 WNI. Mereka diketahui akan diberangkatkan ke Negera Malaysia," kata Kapolres, Kamis (4/1/2024).
Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan ini melakukan patroli Kamtibmas dan juga sosialiasi Pemilu Damai pada (3/1/2024).
Mereka diamankan saat akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Setelah mendengar dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihak kepolian mengamankan mereka. Pihak kepolisian juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO.
Kedua pelaku adalah MM (44) dan HA (37). Dari para korban, pelaku meminta uang Rp 5,5 juta untuk setiap orang.
"Kedua pelaku warga Labuhan Batu Sumatera Utara, mereka meminta Rp5,5 juta kepada para korban.
Untuk para etnis Rohingnya, pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak pihak dinas sosial dan imigarsi.
"Kami sudah membawa mereka ke Polres Rokan Hilir. Kita saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rohil, dengan kejaksaan, dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi," pungkas Andrian.
(shf)